Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi laboratorium, kasus peredaran pupuk ilegal di Jember. [Unsplash]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur terus menyelisik kasus peredaran pupuk ilegal yang menjerat seorang kepala desa. Terkini, polisi akan melibatkan laboratorium untuk mengecek kandungan pupuk.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pupuk merek Union 16 yang diproduksi tersangka tidak terdaftar secara resmi. Pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim.

“Sambil jalan kami akan lakukan pengecekan laboratorium terhadap kandungan pupuk tersebut. Itu bisa dijelaskan ketika sudah ada hasil pengecekan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (5/3/2022).

Dijelaskannya, kades tersebut menjabat direktur perusahaan yang memproduksi pupuk Union 16. Sedangkan rekannya berinisial C bertugas sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga: Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

“Mereka memproduksi pupuk Union 16 dan sudah diperjualbelikan karena ada yang memesan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Pupuk ini beredar di dalam dan luar Jember. Soal sudah berapa lama, kami masih dalami,” kata Komang.

Komang juga membenarkan jika memperoleh informasi si kepala desa pernah tersandung kasus yang sama pada 2014.

“Tapi kami masih akan cek kembali terkait perkara apa pada 2014 itu,” katanya.

Polisi tidak melakukan penahanan tersangka dengan alasan kooperatif.

“Karena yang bersangkutan adalah pejabat desa yang berkewajiban melayani masyarakat dan sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif. Kami wajibkan lapor,” kata Komang.

Baca Juga: Kades di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Kepala desa dan rekannya dijerat Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Load More