SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur terus menyelisik kasus peredaran pupuk ilegal yang menjerat seorang kepala desa. Terkini, polisi akan melibatkan laboratorium untuk mengecek kandungan pupuk.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pupuk merek Union 16 yang diproduksi tersangka tidak terdaftar secara resmi. Pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim.
“Sambil jalan kami akan lakukan pengecekan laboratorium terhadap kandungan pupuk tersebut. Itu bisa dijelaskan ketika sudah ada hasil pengecekan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (5/3/2022).
Dijelaskannya, kades tersebut menjabat direktur perusahaan yang memproduksi pupuk Union 16. Sedangkan rekannya berinisial C bertugas sebagai koordinator lapangan.
“Mereka memproduksi pupuk Union 16 dan sudah diperjualbelikan karena ada yang memesan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Pupuk ini beredar di dalam dan luar Jember. Soal sudah berapa lama, kami masih dalami,” kata Komang.
Komang juga membenarkan jika memperoleh informasi si kepala desa pernah tersandung kasus yang sama pada 2014.
“Tapi kami masih akan cek kembali terkait perkara apa pada 2014 itu,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahanan tersangka dengan alasan kooperatif.
“Karena yang bersangkutan adalah pejabat desa yang berkewajiban melayani masyarakat dan sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif. Kami wajibkan lapor,” kata Komang.
Baca Juga: Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
Kepala desa dan rekannya dijerat Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa