SuaraMalang.id - Seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus peredaran pupuk ilegal. Selain kades, polisi menetapkan tersangka kepada seorang berinisial C.
“Kami saat ini sedang proses pendalaman. Kami sempat melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara di daerah Bangsalsari,” kata Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskannya, kades dan rekannya tersebut menjual dan mengedarkan pupuk jenis NPK bermerek Union 16.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata Komang.
Kendati telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya.
“Kami tidak tahan karena sampai saat ini mereka cukup kooperatif,” kata Komang.
Selain itu, menurut Komang, kepala desa tersebut masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.
Tersangka peredara pupuk ilegal itu dijerat dengan Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
Terkini
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas: Solusi Nyata Atasi Sampah dan Jaga Lingkungan Berkelanjutan
-
Kapan Bansos Rp900 Ribu Cair? Ini Penjelasan Menteri Sosial
-
Kunci Surival Akhir Bulan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini Jadi Penyelamat Uang Saku