Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi kades di Jember tersangka peredaran pupuk ilegal. (Dok: Kementan)

SuaraMalang.id - Seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus peredaran pupuk ilegal. Selain kades, polisi menetapkan tersangka kepada seorang berinisial C.

“Kami saat ini sedang proses pendalaman. Kami sempat melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara di daerah Bangsalsari,” kata Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskannya, kades dan rekannya tersebut menjual dan mengedarkan pupuk jenis NPK bermerek Union 16.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata Komang.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Universitas Jember Sebut Invasi Rusia-Ukraina Bisa Berimbas pada Lonjakan Harga Minyak

Kendati telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

“Kami tidak tahan karena sampai saat ini mereka cukup kooperatif,” kata Komang.

Selain itu, menurut Komang, kepala desa tersebut masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.

Tersangka peredara pupuk ilegal itu dijerat dengan Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga: Pengamat Politik Universitas Jember: Penundaan Pemilu 2024 Dalih Parpol Naikkan Posisi Tawar

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.

Load More