SuaraMalang.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni, dengan vonis denda Rp 12,5 juta dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ia terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4. Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.
Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin. "Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan," katanya lagi.
Baca Juga: Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen
Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir. "Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya menegaskan. ANTARA
Berita Terkait
-
Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen
-
Proyek Pembangunan Tol Tulungagung Blitar Malang Paling Cepat Dimulai 2023
-
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
-
Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban