SuaraMalang.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni, dengan vonis denda Rp 12,5 juta dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ia terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4. Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.
Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin. "Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan," katanya lagi.
Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir. "Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya menegaskan. ANTARA
Berita Terkait
-
Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen
-
Proyek Pembangunan Tol Tulungagung Blitar Malang Paling Cepat Dimulai 2023
-
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
-
Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata