SuaraMalang.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni, dengan vonis denda Rp 12,5 juta dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ia terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4. Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.
Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Usai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin. "Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan," katanya lagi.
Baca Juga: Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen
Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir. "Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya menegaskan. ANTARA
Berita Terkait
-
Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen
-
Proyek Pembangunan Tol Tulungagung Blitar Malang Paling Cepat Dimulai 2023
-
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
-
Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!