SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni ini jangan ditiru. Ia harus menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Akibat perbuatannya itu, Ia pun dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/02/2022).
"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," katanya seperti dikutip dari Antara.
JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Pulang Hajatan Berujung Petaka, Rombongan Warga Tulungagung Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal
-
Sosok Gus Sakti Suami Yasmin Nur: Calon Bupati Tulungagung, Nonaktifkan Medsos Gegara Istri?
-
KPK Didesak Usut Gus Ipul dan Khofifah dalam Kasus Korupsi Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung
-
Bikin Geram! Bocah TK di Tulungagung Diduga Dicecoki Miras oleh Sekelompok Remaja
-
Miris! Sekelompok Remaja Tulungagung Cekoki Anak TK Minum Arak, Ngakunya Teh
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?