SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni ini jangan ditiru. Ia harus menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Akibat perbuatannya itu, Ia pun dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/02/2022).
"Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara," katanya seperti dikutip dari Antara.
JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.
Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
-
Enam Remaja Diduga Mesum Di Kos, Bikin Sibuk Orang Tua Hingga Kepala Desa
-
Cegah Penularan COVID-19, PTM di Kabupaten Tulungagung Berhenti Selama Sepekan
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Tulungagung Hentikan PTM Sekolah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern