SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 2,4 miliar.
Dana sebesar ini dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Direktur PT Kia Graha berinisial AK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di daerah setempat.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Agung Tri Radityo. Ia mengatakan jumlah uang yang sudah disetor AK sebagai cicilan pengembalian uang kerugian negara saat ini sebesar Rp 2 miliar.
Masih ada kekurangan sebesar Rp 433 juta. "Ini merupakan pengembalian kesekian kalinya dari total uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar," katanya, Sabtu (19/02/2022).
"Tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dengan cara mencicil (pembayaran bertahap hingga lunas)," ujarnya menambahkan.
Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari empat proyek itu sebesar Rp2,4 miliar.
AK menyerahkan sendiri uang pengembalian tersebut ke Kejari Tulungagung, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.
"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.
Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.
Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan, ujarnya.
Dijelaskan, dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.
Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang. ANTARA
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta
-
Enam Remaja Diduga Mesum Di Kos, Bikin Sibuk Orang Tua Hingga Kepala Desa
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
Cegah Penularan COVID-19, PTM di Kabupaten Tulungagung Berhenti Selama Sepekan
-
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Tulungagung Hentikan PTM Sekolah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah