Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 20 Februari 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 2,4 miliar.

Dana sebesar ini dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Direktur PT Kia Graha berinisial AK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di daerah setempat.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Agung Tri Radityo. Ia mengatakan jumlah uang yang sudah disetor AK sebagai cicilan pengembalian uang kerugian negara saat ini sebesar Rp 2 miliar.

Masih ada kekurangan sebesar Rp 433 juta. "Ini merupakan pengembalian kesekian kalinya dari total uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar," katanya, Sabtu (19/02/2022).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Negara Rp 327 Juta

"Tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dengan cara mencicil (pembayaran bertahap hingga lunas)," ujarnya menambahkan.

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari empat proyek itu sebesar Rp2,4 miliar.

AK menyerahkan sendiri uang pengembalian tersebut ke Kejari Tulungagung, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan barang bukti.

"Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti," kata Agung.

Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

Baca Juga: Enam Remaja Diduga Mesum Di Kos, Bikin Sibuk Orang Tua Hingga Kepala Desa

"Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan," ujar Agung.

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan, ujarnya.

Dijelaskan, dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.

Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang. ANTARA

Load More