Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:18 WIB
Hajatan kawinan warga Banyuwangi dibubarkan [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Pesta kawinan warga Dusun/Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dibubarkan Satgas Covid-19.

Hajatan kawinan ini dianggap menyebabkan kerumunan. Apalagi tidak mengantongi izin. Akibatnya, Satgas segera membubarkan acara tersebut, Kamis (24/02/2022) malam.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan kalau hajatan pernikahan itu tidak memiliki izin keramaian. Apalagi dalam pesta tersebut sohibul hajatnya menggelar hiburan jager.

Hiburan tersebut dimungkinkan akan menyebabkan kerumunan warga yang berjubel menonton acara seni tradisional tersebut, sehingga berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rem Blong Diduga Jadi Sebab Kecelakaan Minibus 14 Mahasiswa Asal Jakarta di Banyuwangi, Mayoritas Korban Patah Tulang

"Akhirnya acara tersebut dibubarkan karena situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada izin keramaian," katanya melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (25/2/2022).

Lita menyebut, pembubaran pertunjukan hiburan janger pada pesta pernikahan itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Purwoharjo.

Petugas yang melakukan penertiban di lokasi, memberikan pengertian. Melalui pendekatan persuasif, akhirnya pertunjukan tersebut dihentikan tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Setelah diberikan pengertian, maka hajatan dengan hiburan janger itu dibubarkan. Sedangkan yang punya hajat maupun penonton mau menerima lalu bubar," katanya menegaskan.

Load More