SuaraMalang.id - Widiyanto (37), warga Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diringkus polisi lantaran kasus penganiayaan terhadap Riyani (48), temannya sendiri.
Kronologisnya, Widiyanto dan korban sedang mencari belut, pada Sabtu (19/2/2022) pekan lalu. Sembari berburu belut, keduanya menenggak minuman keras (miras) jenis arak.
"Keduanya saat itu juga membawa miras jenis arak dan meminumnya bersama," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Kedua sahabat ini kemudian mendadak cekcok alias bertengkar. Belum diketahui pasti apa pemicu pertengkaran tersebut. Kendati demikian, Riyani tetap berusaha menenangkan Widiyanto sembari mengacak pulang.
Namun tanpa basa-basi, sejurus kemudian Widiyanto menyerang temannya itu menggunakan parang secara membabi buta.
"Ajakan itu justru disambut dengan sabetan parang ke tubuh korban. Korban sempat berupaya merebut parang namun gagal," ujar Iptu Lita.
Akibat serangan keji itu, korban terluka pada bagian betis sebelah kiri, pundak bagian belakang dan pelipis sebelah kiri. Pelaku kemudian membuang parang dan kabur.
Warga yang mendengar teriakan korban mendatangi lokasi kejadian dan bergegas melarikannya ke rumah sakit.
Insiden ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tegaldlimo. Sehari pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Kasus Penusukan Kiai Banyuwangi, Korban Sempat Ajak Pelaku Makan Bersama
"Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo langsung bergerak memburu pelaku. Sehari sesudah kejadian pelaku berhasil kita amankan," jelas Lita.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah parang yang digunakan pelaku menebas rekannya sendiri, kedua sebotol bekas arak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951," tutup Lita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025