SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, DL divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahuj 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian terdakwa (DL) juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1,6 tahun," katanya, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara
Sedangkan terdakwa AR, lanjut dia, tidak dituntut ganti rugi. Sebab, uang Rp 20 juta yang dinikmati AR dari tindakan korupsi sudah dikembalikan saat proses persidangan.
"Sementara DL uang hasil tindakan korupsinya sejumlah Rp 1,2 miliar belum dikembalikan dan sudah dinikmati oleh terdakwa (DL)," kata dia.
Atas putusan tersebut, kata Dino, terdakwa DL masih ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding. Sementara terdakwa AR sudah menerima putusan tersebut.
"Dan Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Alasan pikir-pikir JPU istilahnya strategi kami, kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak dan kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan," tutupnya.
Sebagai informasi, DL melakukan korupsi dana Biaya Penunjanh Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP) SMKN 10 Kota Malang 2019-2020.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Dalam menjalankan aksinya, modus DL saat proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung SMKN 10 Malang ternyata tidak memakai rekanan yang jelas. DL bersama orang kepercayaannya menggarap sendiri seluruh proyek tersebut.
Sementara AR peranannya adalah menjadi otak untuk mencari nama rekanan dalam proyek itu. Ada 11 perusahaan rekanan yang diajak kerjasama dalam pembangunan dan perawatan gedung dan ruangan sekolah itu.
Namun 11 rekanan itu tidak tahu menahu. Kedua terdakwa hanya meminjam nama perusahan rekanan itu dan hanha diberi bagian 2,5 persen bagian dari setiap proyek.
Total korupsi yang dilakukan keduanya pun mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?