SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, DL divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahuj 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian terdakwa (DL) juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1,6 tahun," katanya, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara
Sedangkan terdakwa AR, lanjut dia, tidak dituntut ganti rugi. Sebab, uang Rp 20 juta yang dinikmati AR dari tindakan korupsi sudah dikembalikan saat proses persidangan.
"Sementara DL uang hasil tindakan korupsinya sejumlah Rp 1,2 miliar belum dikembalikan dan sudah dinikmati oleh terdakwa (DL)," kata dia.
Atas putusan tersebut, kata Dino, terdakwa DL masih ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding. Sementara terdakwa AR sudah menerima putusan tersebut.
"Dan Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Alasan pikir-pikir JPU istilahnya strategi kami, kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak dan kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan," tutupnya.
Sebagai informasi, DL melakukan korupsi dana Biaya Penunjanh Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP) SMKN 10 Kota Malang 2019-2020.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Dalam menjalankan aksinya, modus DL saat proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung SMKN 10 Malang ternyata tidak memakai rekanan yang jelas. DL bersama orang kepercayaannya menggarap sendiri seluruh proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi