Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:37 WIB
Ilustrasi Korupsi SMKN 10 Malang. (pixabay.com)

SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan, DL divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahuj 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian terdakwa (DL) juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1,6 tahun," katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara

Sedangkan terdakwa AR, lanjut dia, tidak dituntut ganti rugi. Sebab, uang Rp 20 juta yang dinikmati AR dari tindakan korupsi sudah dikembalikan saat proses persidangan.

"Sementara DL uang hasil tindakan korupsinya sejumlah Rp 1,2 miliar belum dikembalikan dan sudah dinikmati oleh terdakwa (DL)," kata dia.

Atas putusan tersebut, kata Dino, terdakwa DL masih ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding. Sementara terdakwa AR sudah menerima putusan tersebut.

"Dan Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Alasan pikir-pikir JPU istilahnya strategi kami, kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak dan kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan," tutupnya.

Sebagai informasi, DL melakukan korupsi dana Biaya Penunjanh Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP) SMKN 10 Kota Malang 2019-2020.

Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan

Dalam menjalankan aksinya, modus DL saat proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung SMKN 10 Malang ternyata tidak memakai rekanan yang jelas. DL bersama orang kepercayaannya menggarap sendiri seluruh proyek tersebut.

Sementara AR peranannya adalah menjadi otak untuk mencari nama rekanan dalam proyek itu. Ada 11 perusahaan rekanan yang diajak kerjasama dalam pembangunan dan perawatan gedung dan ruangan sekolah itu.

Namun 11 rekanan itu tidak tahu menahu. Kedua terdakwa hanya meminjam nama perusahan rekanan itu dan hanha diberi bagian 2,5 persen bagian dari setiap proyek.

Total korupsi yang dilakukan keduanya pun mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More