SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus korupsi SMKN 10 Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Para terdakwa, yakni Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dan juga Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang, AR.
Keduanya dituntut berbeda. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan untuk terdakwa DL lebih berat dari AR, lantaran memiliki peran utama dalam tindakan korupsi tersebut.
"Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (18/1/2022).
Terdakwa DL dituntut ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan masa kurungan.
Hal itu sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DL juga dituntut mengembalikan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara untuk terdakwa AR, jaksa menuntut pidana 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan masa kurungan. Hal itu merujuk Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AR lebih rendah memang karena perannya. Dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan DL karena belum membayar kerugian negara sementara AR sudah membayar kerugian negara," tutur dia.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada DL karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DL tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, DL telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan," tutur Eko.
Sementara hal meringankan tuntutan kepada AR karena belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, berperilaku sopan dan juga telah mengembalikan kerugian negara.
"Dan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2022) pekan depan. Agendannya adalah pembacaan pledoi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan