SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus korupsi SMKN 10 Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Para terdakwa, yakni Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dan juga Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang, AR.
Keduanya dituntut berbeda. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan untuk terdakwa DL lebih berat dari AR, lantaran memiliki peran utama dalam tindakan korupsi tersebut.
"Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (18/1/2022).
Terdakwa DL dituntut ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan masa kurungan.
Hal itu sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DL juga dituntut mengembalikan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara untuk terdakwa AR, jaksa menuntut pidana 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan masa kurungan. Hal itu merujuk Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AR lebih rendah memang karena perannya. Dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan DL karena belum membayar kerugian negara sementara AR sudah membayar kerugian negara," tutur dia.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada DL karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DL tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, DL telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan," tutur Eko.
Sementara hal meringankan tuntutan kepada AR karena belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, berperilaku sopan dan juga telah mengembalikan kerugian negara.
"Dan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2022) pekan depan. Agendannya adalah pembacaan pledoi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang