SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus korupsi SMKN 10 Malang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Para terdakwa, yakni Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dan juga Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang, AR.
Keduanya dituntut berbeda. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan untuk terdakwa DL lebih berat dari AR, lantaran memiliki peran utama dalam tindakan korupsi tersebut.
"Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (18/1/2022).
Terdakwa DL dituntut ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan masa kurungan.
Hal itu sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DL juga dituntut mengembalikan ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara untuk terdakwa AR, jaksa menuntut pidana 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan masa kurungan. Hal itu merujuk Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AR lebih rendah memang karena perannya. Dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan DL karena belum membayar kerugian negara sementara AR sudah membayar kerugian negara," tutur dia.
Baca Juga: Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada DL karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DL tidak mengakui dan tidak berterus terang selama persidangan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, DL telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan," tutur Eko.
Sementara hal meringankan tuntutan kepada AR karena belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, berperilaku sopan dan juga telah mengembalikan kerugian negara.
"Dan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2022) pekan depan. Agendannya adalah pembacaan pledoi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?
-
Benarkah Listrik dan ATM Mati Total Selama 7 Hari di Indonesia? Ini Faktanya
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater
-
5 Fakta Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pengendara Terluka
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!