SuaraMalang.id - Hak beribadah umat Katolik di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terganjal birokrasi. Bahkan izin relokasi Kapel Santo Bonifasius sejak 2018 silam tak kunjung direstui kepala desa setempat.
Koordinator Gusdurian Malang, Gus Ilmi Najib menjelaskan, pihaknya telah mendampingi pihak panitia relokasi kapel sejak 2021 awal lalu. Namun, pihak Pemerintah Desa Landungsari menutup pintu dialog.
"Namun pemerintah desa ini sangat menutup diri, terutama Kadesnya," kata Gus Najib.
Gus Najib menambahkan, mediasi atau audiensi dengan Kades Landungsari adalah benang merah dari tarik ulur perizinan Kapel Santo Bonifasius ini.
Sebab, selama mengawal kasus tersebut, Gus Najib mengatakan, proses syarat perizinan warga sekitar hingga RT atau RW telah rampung. Semua menyetujui agar kapel tersebut direlokasi.
"Cuma lurah atau kadesnya saja tidak mau tanda tangan. Kami pun sangat sulit untuk berkomunikasi karena tertutup," kata dia.
Alhasil, selama setahun terakhir Gusdurian bersama sejumlah akademisi Universitas Brawijaya melakukan penggalian data tentang alasan mengapa kapel tersebut seret pengurusan izinnya.
Hasilnya, ditemukan beberapa tokoh atau kelompok di Desa Landungsari yang tidak menghendaki adanya kapel itu berdiri. Gus Najib tidak menyebut siapa kelompok tersebut.
"Kami tanya kenapa kok gak bisa berdiri. Memang secara izin kan rumah. Terus kami bilang kalau begitu, rumah peribadatan yang kecil-kecil di sini juga banyak yang tidak berizin. Kami punya datanya. Kenapa ini kok gak bisa. Harusnya karena kepentingan sipil ini bisa tidak seperti ini," kata dia.
Baca Juga: Penolakan Pembangunan Gereja saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan
Seperti diketahui, memang Kapel Santo Bonifasius tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat tinggal atau rumah bukan sebagai rumah ibadah saat dibangun tahun 1992.
Pihaknya berharap agar pihak panitia relokasi kapel untuk langsung audiensi dengan Bupati Malang, HM Sanusi terkait tarik ulur izin relokasi.
"Makanya Gusdurian mendorong agar bertemu dengan bupati langsung agar dimediasi," ujar dia.
Gus Najib menambahkan, seharusnya masalah ditutupnya kapel sejal 2018 ini tidak terjadi.
"Karena ini sudah bertabrakan dengan konstitusi. Kami menegaskan proses peribadatan warga sipil harus tetap dibuka," tutur dia.
Dia menambahkan, dengan penutupan kapel itu umat Katolik terutama yang sepuh tidak bisa beribadah sejak tahun 2018 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya