SuaraMalang.id - Menjamurnay gerai rapid test antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menimbulkan persoalan baru bagi otoritas pelabuhan. Kemarin sempat viral sampah medis bekas rapid test ini bertebaran di laut.
Hal ini memicu kontroversi dan menyebabkan pemerintah mengambil sikap tegas. Pemkab Banyuwangi me-warning para pemilik gerai agar tempat rapid tes mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Mulai dari dilengkapi infrastruktur memadai, ruang tunggu, toilet dan lain sebagainya. Bila tidak sesuai sandar, pemkab melalui Dinas Kesehatan setempat akan menutupnya.
Kemarin DPRD dan Pemkab Banyuwangi telah mendatangi gerai rapid test antigen yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang dan mengatakan akan bertindak tegas dengan menutup gerai-gerai bandel yang tak dilengkapi SOP.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto usai rapat bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, DLH, serta stakeholder lainnya, Kamis (3/2/2022).
"Kami menegaskan, karena di situ banyak yang belum sesuai SOP, harus ditutup, tidak ada toleransi, mulai Senin depan kita sudah melakukan itu," kata Irianto seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Menurutnya, pemerintah sudah berbaik hati memberikan jeda waktu untuk gerai mengurus izin. Namun waktu toleransi yang diberikan hingga jatuh tempo pada 21 Januari 2022 kemarin, masih banyak gerai yang belum melengkapi izin.
"Sehingga jika tidak sesuai SOP yang dikeluarkan Satgas Covid-19, gerai yang menjamur itu harus ditutup. Sudah tidak ada toleransi lagi," bebernya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sudah punya cara untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup. Pihaknya pun bakal melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan.
Baca Juga: Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang
"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa di validasi," ungkap Politisi PDIP tersebut.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Dari puluhan gerai, ada 6 yang sudah mengantongi rekomendasi, sisanya belum. Sebagian masih mengurus, keputusan finalnya besok kalau memang belum sesuai SOP maka akan ditindak," kata Amir Hidayat.
Sebagai informasi, pada 5 Januari 2022 lalu Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak ke sejumlah gerai Rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.
Pada surat Nomor 440/14/429.112/2022 yang diteken oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, tertanggal 14 Januari 2022 tertuang tentang empat item yang dilanggar oleh mayoritas gerai rapid test antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Pertama tempat yang tidak representatif, seperti tidak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak berstandar medis.
Berita Terkait
-
Kementerian Turun Tangan Dugaan Kasus Pencemaran di Perairan Banyuwangi Kawasan Pelabuhan Ketapang
-
Mabuk, Dua Preman Kampung di Banyuwangi Tantang Duel Polisi Sambil Acungkan Celurit, Begini Endingnya
-
Terinspirasi Keindahan Banyuwangi, Dewa Budjana Ciptakan Lagu Mata Hati dan Kaja Kangin
-
Hujan Es dan Angin Kencang Merusak Rumah dan Tempat Ibadah di Banyuwangi
-
Pulang Berwisata, Kijang Angkut 4 Orang Sekeluarga Terjun ke Jurang Kawah Ijen, Pasutri Tewas
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun