SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya menahan anggota DPRD setempat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan pertanian.
Anggota dewan berinisial A asal Kecamatan Tongas itu ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan kejaksaan menemukan ada unsur korupsi dalam kasus pengadaan mesin giling dari Kementerian Pertanian tersebut.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Program LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) tahun 2014. Hal ini seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
David menjelaskan, tersangka mengajukan proposal bantuan tersebut kepada Kementerian Pertanian RI untuk Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas.
Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah pada yayasan tersebut. Namun, setelah dana bantuan dari Program LM3 itu turun, tersangka tidak merealisasikannya sesuai dengan kontrak kerja.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, lanjut David, berdasarkan kajian perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, ditemukan kerugikan negara senilai Rp 110.500.000.
"Setelah kami mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara, kami putuskan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkap David, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (31/1/2022).
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, A yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu diancam dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Emak-emak Probolinggo Tertipu Pinjaman Online, Terperdaya Sebab Pelaku Mengaku dari Tokopedia
Berita Terkait
-
Emak-emak Probolinggo Tertipu Pinjaman Online, Terperdaya Sebab Pelaku Mengaku dari Tokopedia
-
Maling Motor Beraksi Lagi di Kraksaan Probolinggo, Untung Gagal Tepergok Pemiliknya
-
Dua Warga Paiton Probolinggo Positif Terpapar Covid-19 Setelah Perjalanan dari Jakarta
-
Pulang Dari Jakarta, Dua Warga Probolinggo Positif Terinfeksi Covid-19
-
Warga Probolinggo Melawan Aktivitas Tambang Pasir Sebab Merusak Lingkungan
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025