Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:26 WIB
Kantor Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan, disimpulkan ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan.

Dalam kasus tersebut, MR, Kades Kemirisewu terseret dalam dugaan kasus tersebut. Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta. Selanjutnya, setelah audit maka akan ada penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief. Sayangnya, sampai saat ini Wachid tidak menyebut siapa-siapa terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

"Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar. Tinggal gelar perkara kasus tersebut," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).

Baca Juga: Warga Tionghoa Gelar Ritual Suci Bersihkan Patung Dewa-dewa di Klenteng Tjoe Tik Kiong Pasuruan

"Yang pasti pengguna anggaran (Kades Kemirisewu)," katanya menambahkan.

Mencuatnya kasus ini, berawal laporan warga setempat yang mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami perubahan.

Salah satunya, rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun.

Selain itu, anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemirisewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20.000.000,00.

Tidak hanya itu, indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan Kades diantaranya, penyelenggaraan Posyandu Rp 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp 7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp 10.000.000,00. Kini kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Pasuruan.

Baca Juga: Aksi Sales Curi Motor Display Terekam CCTV, Warganet: Kok Kayak Kenal Ya

Load More