SuaraMalang.id - Hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan, disimpulkan ada kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan.
Dalam kasus tersebut, MR, Kades Kemirisewu terseret dalam dugaan kasus tersebut. Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta. Selanjutnya, setelah audit maka akan ada penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief. Sayangnya, sampai saat ini Wachid tidak menyebut siapa-siapa terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
"Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar. Tinggal gelar perkara kasus tersebut," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/01/2022).
"Yang pasti pengguna anggaran (Kades Kemirisewu)," katanya menambahkan.
Mencuatnya kasus ini, berawal laporan warga setempat yang mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami perubahan.
Salah satunya, rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun.
Selain itu, anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemirisewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20.000.000,00.
Tidak hanya itu, indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan Kades diantaranya, penyelenggaraan Posyandu Rp 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp 7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp 10.000.000,00. Kini kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Pasuruan.
Baca Juga: Warga Tionghoa Gelar Ritual Suci Bersihkan Patung Dewa-dewa di Klenteng Tjoe Tik Kiong Pasuruan
Berita Terkait
-
Warga Tionghoa Gelar Ritual Suci Bersihkan Patung Dewa-dewa di Klenteng Tjoe Tik Kiong Pasuruan
-
Aksi Sales Curi Motor Display Terekam CCTV, Warganet: Kok Kayak Kenal Ya
-
Waspada! Ada 17 Kasus Demam Berdarah di Kabupaten Pasuruan
-
Satpol PP Kota Pasuruan Obrak Lalu Bongkar Lapak, PKL: Padahal Kemarin Masih Boleh
-
By Pass Pandaan Pasuruan Macet 1,5 Kilometer, Penyebabnya Truk Muatan Batu Bara Terguling
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat