SuaraMalang.id - Sidang perdana Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI digelar siang tadi, Selasa (25/01/2022).
Keduanya didakwa tiga pasal komulatif. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto usai sidang pedana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo itu.
Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa," kata Wawan seperti dikutip dari Antara.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara daring dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.
Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap," kata jaksa Wawan usai persidangan
Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp 360 juta dengan rincian, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.
"Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan," ujarnya.
Baca Juga: Dijadwalkan Hari Ini, Bupati Probolinggo Nonaktif Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.
"Hal ini karena sejak di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya," ujarnya.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen. Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian, karena pada dakwaan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Tag
Berita Terkait
-
Dijadwalkan Hari Ini, Bupati Probolinggo Nonaktif Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan
-
Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
-
Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
-
Kompak jadi Koruptor, Bupati Puput dan Suaminya Segera Diadili
-
Usut Kasus TPPU Bupati Puput, Pejabat Bank Jatim hingga Pegawai Bank Mandiri Dipanggil KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!