SuaraMalang.id - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin bakal segera menjalani persidangan kasus suap jual beli jabatan.
Sebelumnya, Puput dan Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI itu terjaring OTT KPK, 30 Agustus 2021. Selain itu, KPK juga menangkap 18 ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo selaku pemberi suap.
Kekinian, KPK telah menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Probolinggo, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Keempat tersangka, yakni Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Rabu (29/12/2021).
Ia melanjutkan, penahanan empat tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU, terhitung mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Probolinggo Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK menjelaskan, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Sumber: Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah