Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Januari 2022 | 23:30 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SuaraMalang.id - Berkas perkara kasus suap Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebagai informasi, Hasan Aminuddin merupakan suami dari Puput. Keduanya merupakan terdakwa perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, tahun 2021.

"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).

Ali Fikri memaparkan, penahanan dua terdakwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan keduanya masih tetap dilakukan di Rutan KPK.

Baca Juga: Akui Sempat Panik Saat Gempa Banten, Nurul Ghufron: Alhamdulillah Seluruh Pimpinan KPK dan Pegawai Baik

Terdakwa Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Load More