Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 24 Januari 2022 | 14:43 WIB
Anggota dewan menuliskan 'bongkar 7 x 24 jam' sebagai peringatan ke pengembang perumahan di Singosari Kabupaten Malang untuk membongkar tembok, Senin (24/1/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Tembok yang mengisolir rumah warga RW 10 Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akan dibongkar. Pembongkaran tersebut diinisiasi oleh anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi III, Zia Ulhaq.

Menggunakan cat semprot hitam, Zia menulis pada tembok setinggi 2,5 meter itu 'bongkar 7 x 24 jam'.

"Karena tadi sudah mediasi dengan pihak perumahan bahwa itu sesuai set plan adalah jalan. Jadi kalau jalan ya dibongkar saja," kata Zia seusai melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (24/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, pembangunan tembok setinggi 2,5 meter menutup akses jalan beberapa rumah warga di RW 10 Kelurahan Candirenggo. Tembok itu dibangun oleh pihak pengembang perumahan sekitar empat hari lalu.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Luruskan Kabar Lockdown di Singosari Kabupaten Malang Akibat Omicron

Zia menambahkan, mediasi di kantor Kecamatan Singosari dengan pihak pengembang perumahan berlangsung alot dan kekeuh untuk mempertahankan tembok tersebut.

"Terus saya bilang ini kan dari dulu sudah jalan. Sebelum ada perumahan ya warga sini juga buat jalan dan set plan ya jalan. Kok tiba-tiba ada tembok. Kalau gak mau nanti saya bilang 'saya kerahkan warga untuk membongkar' terus dia (pihak pengembang) menyetujui," tutur dia.

Alasan pengembang perumahan membangun tembok itu sendiri karena merasa mempunyai wilayah dan berhak untuk membatasi tanahnya.

"Ini alasannya karena wilayahnya dan sebagainya pengembang kan dapat lelang akhirnya ditemboki. Namun sayangnya tidak musyawarah dengan masyarakat dulu. Seharusnya perumahan itu memperhatikan faktor lingkungan sosiologis juga jangan seperti ini," tutur dia.

Zia pun mengatakan, bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang untuk membongkar sendiri menggunakan alat berat.

Baca Juga: Penjelasan Wabup Malang, Warga Singosari Baru 1 Positif Omicron, 2 Lainnya Masih Indikasi

"Dan selain itu nanti kalau tidak dibongkar pihak pengembang ini akan jadi catatan sendiri. Kalau mau ngajukan izin mengembangkan lahan tidak akan berikan rekomendasi," tutur dia.

Sementara itu, dari syarat perizinan sendiri, kata Zia, perumahan tersebut sudah memenuhi.

"Gak ada masalah kalau izinnya lengkap. Cuma masalah ini saja kan secara existing ini jalan tapi ditembok. Kami minta dibongkar dan difungsikan untuk jalan warga," tutup dia.

Sementara itu, pihak pengembang sendiri waktu meninjau lokasi enggan memberikan komentar.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More