Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Januari 2022 | 17:27 WIB
Tampang para pelaku pengeroyokan malam tahun baru di Kota Malang [Foto: ANTARA]

Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara. ANTARA

Load More