Tampang para pelaku pengeroyokan malam tahun baru di Kota Malang [Foto: ANTARA]
Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara. ANTARA
Berita Terkait
-
Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
-
Arema vs Persikabo Skornya 'Kaca Mata', Eduardo Almeida: Saya Pikir Hasilnya Layak
-
Viral Balita Jatuh Kepalanya Ditangkap Pakai Kaki Mamanya, Warganet Kira Bakal Dijuggling
-
Lewat Video Call, Addie MS Kagum dengan Ibu Pengamen Keroncong Asal Malang yang Viral
-
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Bapak Kandung Secara Kejam di Malang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas