Tampang para pelaku pengeroyokan malam tahun baru di Kota Malang [Foto: ANTARA]
Atas peristiwa tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing tujuh tahun dan delapan tahun penjara. ANTARA
Berita Terkait
-
Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
-
Arema vs Persikabo Skornya 'Kaca Mata', Eduardo Almeida: Saya Pikir Hasilnya Layak
-
Viral Balita Jatuh Kepalanya Ditangkap Pakai Kaki Mamanya, Warganet Kira Bakal Dijuggling
-
Lewat Video Call, Addie MS Kagum dengan Ibu Pengamen Keroncong Asal Malang yang Viral
-
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Bapak Kandung Secara Kejam di Malang
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo