SuaraMalang.id - Belasan pelaku pengeroyokan pada malam Tahun Baru 2022 kemarin di Kota Malang diamankan kepolisian setempat. Total sebanyak 14 orang ditahan dalam kasus.
Polisi mengantongi bukti visum dan kerusakan paca di rumah korbannya. Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Kamis (06/01/2022).
Menurut Budi, ada satu tempat kejadian perkara (TKP) pada kawasan Merjosari, dan dua kejadian di sekitar Jalan Candi Sewu, Kota Malang.
"Para pelaku diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota bersama polsek jajaran dan Sat Samapta," kata Kombes Pol Budi.
Budi menjelaskan, sebanyak 14 orang tersangka tersebut diamankan dari dua kasus berbeda. Sembilan orang tersangka diamankan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Merjosari, dan lima lainnya terlibat perkelahian di Jalan Candi Sewu, Kota Malang.
Pada kasus pertama yang terjadi di kawasan Merjosari, lanjutnya, bermula pada saat perayaan malam tahun baru 2022. Tiga orang pemuda yakni EM, PS dan KA berada di dalam rumah kontrakan dan kemudian didatangi dua pemuda lain yang berusaha masuk secara paksa.
Di luar rumah kontrakan tersebut, ada tujuh orang lain yang sudah menunggu yang kemudian melakukan pelemparan batu bata hingga memecahkan kaca rumah kontrakan tersebut.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor kepada polisi dan pagi harinya para pelaku bisa diamankan," ujarnya.
Sementara kasus lain yang ada di Jalan Candi Sewu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kejadian perkelahian itu bermula dari pesta minuman keras untuk menyambut perayaan tahun baru 2022 yang dilakukan sekelompok pemuda.
Baca Juga: Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
Pada awalnya, pesta perayaan malam tahun baru tersebut berlangsung tanpa ada insiden. Namun, dua pemuda yakni FJ dan FA berselisih paham dan memicu terjadinya pertengkaran. FA kemudian mengusir FJ.
"Karena merasa tidak terima, FJ kemudian melakukan pemukulan kepada FA. Saat itu diketahui dua orang lain yakni LA dan AFF. Setelah itu, FA dan LA balik memukuli FJ dan menyuruhnya pergi," papar Tinton.
Namun, FJ yang tidak menerima kejadian itu kemudian kembali ke tempat kos tersebut dan menendang wajah FA. Ulah FJ itu diketahui pemuda lain FW dan AE yang kemudian mengeroyok FJ bersama-sama dengan FA.
Kejadian itu, dilerai oleh AFF dan minta FJ untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian, FJ membuat laporan polisi dan menyatakan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang.
"Kemudian polisi menangkap empat pelaku yang ikut terlibat dalam pengeroyokan. Tetapi kemudian FA juga melaporkan balik FJ terkait kasus yang sama," ucapnya.
Berdasarkan dua laporan pada TKP di Jalan Candi Sewu tersebut, kepolisian kemudian mengamankan lima orang pemuda dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinton tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan di wilayah Kota Malang.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
-
Arema vs Persikabo Skornya 'Kaca Mata', Eduardo Almeida: Saya Pikir Hasilnya Layak
-
Viral Balita Jatuh Kepalanya Ditangkap Pakai Kaki Mamanya, Warganet Kira Bakal Dijuggling
-
Lewat Video Call, Addie MS Kagum dengan Ibu Pengamen Keroncong Asal Malang yang Viral
-
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Bapak Kandung Secara Kejam di Malang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas