Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 13 Desember 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi perceraian. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Setahun ini angka kasus perceraian di Banyuangi tergolong tinggi, yakni mencapai 5.330 kasus. Kasus perceraian ini didominasi masalah ekonomi.

Seperti diungkapkan data dari Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat. Berdasar data perceraian itu, kurang lebih dalam kurun waku sebelas bulan sebanyak ribuan perempuan menyandang status janda baru.

Seperti dijelaskan Penitera PA Banyuwangi, Subandi, faktor ekonomi mencapai 2.787 perkara, sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 1.924 perkara.

"Kasus perceraian didominasi permasalahan ekonomi," kata Penitera PA Banyuwangi, Subandi, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: YT Pelaku Pembuang Bayi di Gorong-gorong Kukar Tertangkap, Sempat Lari ke Banyuwangi

Subandi menjelaskan, bisa saja secara fisik pernikahan telah memenuhi syarat. Namun secara rohani kemungkinan masih belum.

"Diantaranya karena belum bekerja, belum memenuhi penghasilan tetap. Itu jadi persoalan," ucapnya.

Rata-rata setiap bulan PA Banyuwangi melayani persidangan cerai baik yang diajukan istri atau suami berkisar di 127-330 pasangan.

Angka perceraian di Banyuwangi ini tergolong tinggi. Oleh karenanya, Pengadilan Agama berharap ada penyuluhan hukum ke masyarakat.

"Harapan kami harus ada penyuluhan hukum kepada masyarakat di Banyuwangi. Menyertakan stakeholder kompeten, yang menangani masalah (perceraian) itu," katanya menegaskan.

Baca Juga: 4 Fakta Lapangan Kasus Anggota Polisi Banyuwangi Bunuh Diri

Load More