Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 20:41 WIB
Dosen Unej nonaktif berinisial RH saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

Selain dukungan dari banyak pihak, GPP Jember juga menilai, keberanian korban untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya ini, menjadi spirit baru bagi para korban kekerasan seksual lainnya yang selama ini masih ragu atau takut untuk bersuara. 

“Keberanian korban untuk bertransformasi menjadi penyintas dan speak up,ini menjadi momentum kebangkitan. Sebab, kekuatan keberanian ini menjadi langkah pertama untuk membongkar kejahatan serupa,” tutur Sulis. 

Keberanian ini kemudian direspon dengan dukungan dari lingkungan sekitarnya untuk membantu mendapatkan keadilan. “Dan ketika dia speak up, ada banyak yang mendukung,” paparnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, RH melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur (pelajar). Korban selama ini diasuh layaknya anak sendiri.

Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Tindakan asusila itu terjadi sebanyak dua kali, sejak Maret 2021, bertampat di rumah pelaku. Korban tidak berani melawan.

Namun, pada peristiwa kedua, korban secara diam-diam merekam perbincangan pelaku melalui ponselnya. 

Rekaman suara itu pula yang kemudian menjadi bukti awal terbongkarnya kasus ini. Jaksa menggunakan dua dakwaan, yakni kekeraan seksual dan pencabulan untuk menjerat terdakwa RH.

Majelis hakim kemudian menggunakan dakwaan pencabulan karena memiliki cakupan yang lebih luas (terutama dalam hal alat bukti).

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim

Load More