Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 20:41 WIB
Dosen Unej nonaktif berinisial RH saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

Namun, pada peristiwa kedua, korban secara diam-diam merekam perbincangan pelaku melalui ponselnya. 

Rekaman suara itu pula yang kemudian menjadi bukti awal terbongkarnya kasus ini. Jaksa menggunakan dua dakwaan, yakni kekeraan seksual dan pencabulan untuk menjerat terdakwa RH.

Majelis hakim kemudian menggunakan dakwaan pencabulan karena memiliki cakupan yang lebih luas (terutama dalam hal alat bukti).

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Load More