SuaraMalang.id - Dosen Universitas Jember berinisial RH meminta dibebaskan dari dakwaan perkasa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hal itu disampaikan dosen Unej dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).
Permintaan dibebaskan dari jerat hukum itu dibenarkan kuasa hukum atau pengacara RH, Freddy Andreas Caesar.
“Dasar kami meminta bebas, dari berbagai kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan, kami menilai semua saksi masuk kategori saksi testimonium de auditu. Karena testimonium de auditu itu, wajar bagi kami meminta bebas,” katanya mengutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Seperti diberitakan, RH didakwa dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli anak yang menjadi perwaliannya.
RH juga didakwa dengan Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena korban mengalami stres tingkat sedang. Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Freddy melanjutkan, testimonium de auditu adalah kesaksian karena mendengar dari orang lain.
“Saksi dalam KUHAP diartikan melihat dan mendengar sendiri. Tahu sendiri, bukan ‘katanya’. Kalau ‘katanya’ bukan saksi yang keterangan patut dipertimbangkan. Karena saksinya tidak melihat dan mendengar sendiri, maka kami anggap masuk dalam kategori testimonium de auditu,” urainya.
Kasus pencabulan itu terjadi pada akhir 2020 di rumah terdakwa, tapi baru dilaporkan pada Februari 2021 oleh orang tua korban. Kronologinya, terdakwa berpura-pura menunjukkan teknik pemyembuhan penyakit sebagai modus pencabulan. Pencabulan terjadi dua kali.
Aksi pencabulan kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan HP di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam.
Baca Juga: JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej
Freddy mengatakan, rekaman itu sempat disinggung dalam persidangan karena menjadi barang bukti.
“Tapi barang bukti itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada petunjuk atau dikuatkan dengan alat bukti yang lain. Petunjuk yang menguatkan atau alat bukti yang bisa menguatkan barang bukti tersebut ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik dari keterangan ahli dan sebagainya,” katanya.
Freddy mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan bisa dipatahkan.
“Karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan regulasi-regulasi yang lain,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna