SuaraMalang.id - Vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap dosen Unej (Universitas Jember) nonaktif akibat kasus pencabulan diapresiasi aktivis yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan Jember.
Sebagai bentuk apresiatif itu, Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dikirimi karangan bunga ucapan, pada Kamis (25/11/2021).
“Kami apresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam kasus ini. Termasuk juga teman-teman jurnalis yang mengawal kasus ini, kampus, serta saksi ahli yang sangat berkontribusi dalam putusan,” ujar perwakilan aktivis Gerakan Peduli Perempuan Jember, Sri Sulistiyani.
Pihaknya menilai, aparat penegak hukum atau APH (Polri, kejaksaan dan pengadilan) telah bekerja optimal dalam kasus pencabulan dosen Unej terhadap keponakannya sendiri tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
“Kami merasa, negara benar-benar hadir dalam putusan ini. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa, membuat majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 6 tahun penjara kepada terdakwa RH. Aparat tidak main-main,” ujarnya.
Kasus kejahatan asusila ini menjadi sorotan serius sejak pertama menyeruak. Sebab, pelaku merupakan sosok penting di perguruan tinggi negeri ternama di daerah setempat.
“Kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) juga memberi atensi dalam kasus ini sehingga proses hukumnya benar-benar berpihak pada keadilan,” papar Sulis.
Angin Segar Penegakan Hukum Korban Kekerasan Seksual
GPP Jember mengaku, putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jember kepada RH dosen Unej nonaktif tersebut jadi angin segar perjuangan para aktivis. Terutama mereka yang selama ini kerap mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
“Mereka yang selama ini kasusnya mental (penanganannya mandeg), menjadi semangat. Oh ternyata bisa ya diputus,” ujar Sulis.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban