Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 November 2021 | 21:27 WIB
Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/11/2021). [SuaraMalang.id/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polisi mulai memeriksa 8 orang terduga pelaku penganiayaan atau perundungan terhadap remaja putri di Kota Malang, Jawa Timur. Diketahui, mereka masih teman korban yang sehari-hari tinggal di panti asuhan tersebut.

"Pelaku perundungan itu merupakan teman kumpulan di lingkungan panti asuhan. Jadi bukan anak panti asuhan tapi berada di lingkungan panti asuhan," kata Kuasa Hukum korban, Leo Permana ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11/2021).

Seperti diberitakan, video remaja putri berusia 13 tahun dianiaya oleh beberapa orang viral di media sosial. Kasus penganiayaan itu jadi perhatian publik lantaran korban ternyata sebelumnya mengalami kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual sosok pria yang baru ditemuinya.

Namun, oleh istri terduga pelaku pencabulan menuduh remaja putri itu sebagai perebut suami alias pelakor. Kemudian, menghubungi kawannya dan terjadilah aksi penganiayaan seperti yang terekam pada video viral tersebut.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Penganiayaan yang Viral di Malang

Leo berharap polisi mengusut kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Penyidik meminta untuk segera mendatangkan korban dan orang tuanya untuk mengungkap kasus pencabulan. Karena pencabulan belum termaktub dalam LP (Laporan Polisi) kemarin," sambungnya.

Ia menambahkan, selain 8 orang terduga pelaku perundungan, polisi juga memeriksa dua orang, yakni pria terduga pelaku pencabulan dan istrinya diduga sebagai otak aksi penganiayaan.

"Istri terduga pelaku diduga penyuruh pelaku kekerasan (penganiayaan). Kekerasan ada 8 orang dan yang dua itu terkait pencabulan dan penyuruhnya (penyuruh kekerasan)," kata Leo.

Korban Depresi Akut

Baca Juga: Pilu Remaja Malang Diduga Korban Rudapaksa, Malah Dianiaya Suruhan Istri Pelaku

Terpisah, anggota kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengatakan, kondisi korban mengalami trauma berat. Terbukti saat menjalani proses penyidikan, korban kesulitan untuk berbicara.

"Jadi korban tidak bisa menjawab langsung terkait pertanyaan penyidik. Dia menjawab via ibunya. Jadi saat penyidik bertanya, ibunya yang menerjemahkan bahasa dari korban," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, korban sempat menangis histeris.

"Karena sebenarnya bisa dibilang korban ini depresinya akut sekali. Bahkan saat masuk ke ruangan Kapolresta sempat nangis histeris," ungkapnya.

Dijelaskannya, korban dikenal sehari-hari sebagai sosok yang rajin dan berkepribadian yang sopan. Sedangkan di panti asuhan juga dinilai sebagai anak yang tekun mengaji dan beribadah.

"Dia juga santun terhadap guru-gurunya," kata dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More