Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 November 2021 | 17:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, dugaan kasus rudapaksa dam penganiayaan remaja anak panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Melati (13) nama samaran korban dugaan rudapaksa di Kota Malang, Jawa Timur mengalami trauma pasca dianiaya sejumlah remaja. Kasus memilukan ini masih didalami polisi.

Kasus ini jadi sorotan publik setelah video aksi penganiayaan terhadap korban secara beramai-ramai viral di media sosial. Dalam video tersebut, Melati yang tampak masih mengenakan seragam sekolah itu dipukul, ditendang dan ditampar oleh beberapa remaja putri. Korban yang kalah jumlah tak berdaya disiksa para pelaku.

Kuasa Hukum korban, Leo Permana menjelaskan, kronologi viral video penganiayaan atau persekusi itu berawal saat Melati diajak jalan-jalan oleh teman laki-lakinya berinisial D, pada 18 November 2021. Kemudian, korban mendapatkan pesan singkat dari teman perempuan berinisial DI yang mengaku akan menjemputnya.

Namun yang datang menjemput ternyata bukan DI melainkan pria berinisal Y (18). Sosok yang diketahui telah beristri dan seorang anak itu kemudian mengaku sebagai teman DI.

Baca Juga: Keji! Anak Panti Asuhan Malang Diduga Korban Kekerasan Seksual Malah Disiksa Ramai-ramai

"lalu dijemput oleh si Y. Saya tidak tahu apakah diiming-imingi apa. Dia (korban) diajak ke rumah Y itu," kata Leo, Senin (22/11/2021).

Sesampai di rumah Y, lanjut Leo, korban diikat kemudian dirudapaksa. Korban tak bisa melawan lantaran juga disertai ancaman.

Aksi itu ternyata dipergoki istri pelaku. Namun, bukannya dilindungi, korban justru dianiaya diduga suruhan lantaran dituduh sebagai perebut suami orang atau pelakor. 

"Waktu dianiaya, istri dan Y pelaku itu tidak ada di TKP. Dan delapan orang yang melakukan persekusi itu saling mengenal dengan korban," jelasnya.

Leo juga heran, kenapa saat Melati kondisinya babak belur tapi pihak panti asuhan terkesan membiarkan.

Baca Juga: Viral Penganiayaan Disertai Pelecehan Seksual Remaja Putri di Malang

"Kejadiannya 18 November kemarin. kami heran kenapa pihak panti kemudian mendiamkan saat tahu anak asuhnya mendapat luka lebam," imbuhnya.

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor DPC Ikadin Malang Raya mengadukan penganiayaan yang dialami. Leo langsung mengadukan kasus ini ke Polresta Malang Kota, pada 19 November 2021.

"Dan hingga kini korban masih belum bisa kami mintai keterangan lebih lanjut. Karena korban masih trauma hingga saat ini dan tinggal dengan neneknya," kata dia.

Terpisah, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi untuk memulai proses penyelidikan.

"Hari ini saksi-saksi dan korban mulai kami panggil," katanya ditemui di Mapolresta Malang Kota.

"Ini masih kita dalami. masih kita segerakan menjadi atensi. karena ini terkait kasus bullying anak. Kasus bullying itu sempat ramai dibahas," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More