SuaraMalang.id - Maling spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dibekuk Kepolisian Banyuwangi. Pelaku merupakan warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, berinisial WR (51).
Akibat dari ulah WR ini, provider ternama di Indonesia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hal ini seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo.
Dalam sekali aksinya itu, WR bisa menggasak 4 sampai 12 baterai sekaligus. Hasil curian ini selanjutnya dijual oleh pelaku di tempat rongsokan dengan harga kiloan.
"Pelaku menjual baterai curiannya ini ke rongsokan. Dijual perkilogram dengan harga Rp 5 ribu. Dari satu baterai sendiri memiliki bobot lebih dari 30 kilo," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (13/11/2021).
Adapun untuk kronologisnya, Mustijat menjelaskan, pencurian bermula disaat pelaku dijemput satu rekannya bernama Iyas yang masih berstatus DPO dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol: P 1826 HK.
Selanjutnya, keduanya menuju ke beberapa titik di Banyuwangi yang ditargetkan untuk dicurinya. Sempat ada masyarakat yang mencurigai, namun mereka berdalih sebagai petugas tower yang hendak melakukan perbaikan.
Kemudian membuka pagar tower menggunakan gunting potong, dengan begitu mereka mulus masuk kedalam areal tower dan mendekati kotak kabinet dan membuka gembok dengan kunci T berbentuk persegi.
"Kemudian agar alarm tidak berbunyi, tersangka mengganjal dengan karet hitam. Selanjutnya tersangka membuka baterai menggunakan obeng dan melepas," jelasnya.
Dari aksi ini, polisi sudah mendapatkan 9 laporan dari 10 tower yang berbeda-beda. Bersama tersangka, polisi sudah mengantongi bukti sekitar 17 unit baterai. Sedangkan belasan baterai lainnya sudah dijual oleh tersangka.
Baca Juga: Harga Tinggi Masih Jadi Tantangan Penjualan Sepeda Motor Listrik
"Ada 9 titik sasaran, dimulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021," ungkap Mustijat.
Mustijat menambahkan, saat ini Mapolresta Banyuwangi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, selain itu polisi juga melakukan pengejaran kepada rekan tersangka yang melarikan diri.
"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Serta mengejar rekan WR yang kini kita tetapkan sebagai DPO beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Tinggi Masih Jadi Tantangan Penjualan Sepeda Motor Listrik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
Tertipu Arisan Online di Bali, Perempuan Ini Rugi Rp 76 Juta
-
Kapal Tongkang Muatan Batu Bara Diduga Tumpah di Perairan Banyuwangi
-
10 Pesona Wisata Banyuwangi Terpopuler, Masuk List Traveling Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang
-
Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
-
BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM