SuaraMalang.id - Ada 47 papar reklame di beberapa titik di Bondowoso masih belum dibayar pajak reklamenya. Akibatnya, pemkab setempat merugi hingga ratusan juta.
Pajak 47 reklame itu belum dibayar selama tiga tahun ini. Bahkan beberapa diantaranya sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2019 lalu.
Bahkan, akibat menunggak bayar tiga tahun itu bupati Bondowoso sempat disurati PT KAI. Sebab papan reklame di wilayah kereta api belum mengurus izin perpanjangan sewa tanahnya.
Padahal, para pemilik reklame itu bukan hanya para pembisnis, melainkan juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Fajariyah, mantan anggota DPRD Rusdi Hasan, Pengusaha Muda Muzammil, Perusahaan Rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Misnandar, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut Misnandar menyebutkan, telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data alias tidak membayar pajak.
"Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun," ujar Misnandar, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (09/11/2021).
Misnandar mengatakan, yang terbanyak tidak sebanyak jumlah papan reklame mantan DPRD Rusdi Hasan kurang lebih tetol keseluruhan kurang lebih Rp 80.700.000.
Baca Juga: Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
Misnandar mengaku bahwa kedepan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru.
"Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang, masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.
Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.
"Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya menegaskan.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Ter rendah yakni Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000.
Besaran ini kata Misnandar masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Berita Terkait
-
Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
-
Pilkades Serentak Bondowoso, Polisi Sebut 55 TPS Rawan
-
Kisah Tukang Pijat Bocah, Nenek Naghi Usia 100 Tahun Bertahan di Situasi Pandemi
-
Polisi Telusuri Dugaan Aktor Penyuruh di Balik Konten Hoaks YouTube Aktual TV
-
Penangkapan Direktur TV Swasta di Bondowoso Dugaan Hoaks, IJTI: Bukan Produk Jurnalistik
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah