SuaraMalang.id - Kemarin Universitas Brawijaya (UB) secara resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum.
Ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021.
Lalu apa yang terjadi setelah UB berubah status? Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan Universitas Brawijaya Kotok Gurito menjelaskan, sesuai PP tersebut nanti UB akan memiliki organ yang disebut sebagai Majelis Wali Amanat (MWA).
Tugas WMA ini menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
"PP Nomor 108 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo ini mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," kata Kotok Gurito, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan Rektor merupakan organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
Organ lain yang harus ada dalam PTN Badan Hukum UB adalah Senat Akademik Universitas (SAU) yang bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
MWA beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur, yaitu Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).
Sebelum menjadi PTN Badan Hukum, PTN yang berdiri tanggal 5 Januari 1963 itu berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan nonpajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkan ke negara.
Baca Juga: 3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi
UB menjadi PTN Badan Hukum ke-13 di Indonesia. Sedangkan 12 PTN Badan Hukum lainnya adalah
Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Berita Terkait
-
3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi
-
Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
-
Ngeri, Minibus Ringsek Ditabrak Kereta di Malang
-
Struk Nginap Hotel yang Terpasang E-Tax di Malang Bisa Ditukar Kupon Undian Mobil
-
Ditetapkan Presiden Jokowi, Universitas Brawijaya Malang Resmi Jadi PTN Badan Hukum
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi