Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Ilustrasi Kampus Universitas Brawijaya. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya Malang resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum. Status baru itu setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya. 

PP tersebut ditetapkan Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly, pada tanggal 18 Oktober 2021.

Universitas Brawijaya memang telah lama memimpikan turunnya PP tentang PTN Badan Hukum. Sebelumnya, berstatus Badan Layanan Umum (BLU)

Seperti diwartakan TIMES Indonesia, PTN Badan Hukum merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. 

Baca Juga: MyPolice, Aplikasi Pemantau Laka Lantas Karya Mahasiswa Universitas Brawijaya

 
"UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," begitu narasi dalam PP tersebut yang disampaikan BAB II Pasal 2. 

Setelah resmi menjadi PTN Badan Hukum, dalam hal penelitian, UB diberikan kewenangan untuk mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.

UB Malang juga berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB. Dengan adanya PP 108 ini, UB kini resmi menjadi PTN Badan Hukum. 

Load More