SuaraMalang.id - Polisi membeberkan tiga alasan pelaku Wahyu (25) warga asal Kota Batu tega menganiaya bayi perempuan berusia 2,5 tahun.
Seperti diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Alasan pertama, karena bayi tersebut dianggap oleh pria yang bekerja sebagai kuli ini beban secara ekonomi.
Seperti diketahui, korban dengan bayi tersebut mempunyai hubungan sebagai calon ayah tiri. Bayi tersebut merupakan bayi kandung pacar wahyu, yakni C (19).
"Dari hasil pemeriksaan korban dianggap sebagai beban karena bukan anaknya secara biologisnya. Jadi dianggap beban secara ekonomi," katanya, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
Kedua adalah Wahyu merasa kesal ke bayi tersebut. Sebab bayi itu saat dirawatnya sering rewel.
Beberapa kali, Yogi mencontohkan, bayi perempuan tersebut rewel saat dimandikan. "Jadi karena rewel bayi itu maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban," jelasnya.
Faktor terakhir adalah masalah hubungan antara pelaku dan juga ibu dari bayi itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.
"Terakhir pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah," tutur dia.
Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.
Baca Juga: Ngeri, Minibus Ringsek Ditabrak Kereta di Malang
"Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,"ujarnya.
Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.
"Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh," tutur dia.
Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Rela Hujan-hujanan Demi Kampanye Kris Dayanti, Atta Halilintar Ramai Dipuji Menantu Idaman
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024