SuaraMalang.id - Polisi membeberkan tiga alasan pelaku Wahyu (25) warga asal Kota Batu tega menganiaya bayi perempuan berusia 2,5 tahun.
Seperti diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Alasan pertama, karena bayi tersebut dianggap oleh pria yang bekerja sebagai kuli ini beban secara ekonomi.
Seperti diketahui, korban dengan bayi tersebut mempunyai hubungan sebagai calon ayah tiri. Bayi tersebut merupakan bayi kandung pacar wahyu, yakni C (19).
"Dari hasil pemeriksaan korban dianggap sebagai beban karena bukan anaknya secara biologisnya. Jadi dianggap beban secara ekonomi," katanya, Rabu (27/10/2021).
Kedua adalah Wahyu merasa kesal ke bayi tersebut. Sebab bayi itu saat dirawatnya sering rewel.
Beberapa kali, Yogi mencontohkan, bayi perempuan tersebut rewel saat dimandikan. "Jadi karena rewel bayi itu maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban," jelasnya.
Faktor terakhir adalah masalah hubungan antara pelaku dan juga ibu dari bayi itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.
"Terakhir pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah," tutur dia.
Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.
Baca Juga: Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
"Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,"ujarnya.
Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.
"Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh," tutur dia.
Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
-
Ngeri, Minibus Ringsek Ditabrak Kereta di Malang
-
Struk Nginap Hotel yang Terpasang E-Tax di Malang Bisa Ditukar Kupon Undian Mobil
-
Ditetapkan Presiden Jokowi, Universitas Brawijaya Malang Resmi Jadi PTN Badan Hukum
-
Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat