SuaraMalang.id - Polisi membeberkan tiga alasan pelaku Wahyu (25) warga asal Kota Batu tega menganiaya bayi perempuan berusia 2,5 tahun.
Seperti diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Alasan pertama, karena bayi tersebut dianggap oleh pria yang bekerja sebagai kuli ini beban secara ekonomi.
Seperti diketahui, korban dengan bayi tersebut mempunyai hubungan sebagai calon ayah tiri. Bayi tersebut merupakan bayi kandung pacar wahyu, yakni C (19).
"Dari hasil pemeriksaan korban dianggap sebagai beban karena bukan anaknya secara biologisnya. Jadi dianggap beban secara ekonomi," katanya, Rabu (27/10/2021).
Kedua adalah Wahyu merasa kesal ke bayi tersebut. Sebab bayi itu saat dirawatnya sering rewel.
Beberapa kali, Yogi mencontohkan, bayi perempuan tersebut rewel saat dimandikan. "Jadi karena rewel bayi itu maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban," jelasnya.
Faktor terakhir adalah masalah hubungan antara pelaku dan juga ibu dari bayi itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.
"Terakhir pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah," tutur dia.
Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.
Baca Juga: Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
"Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,"ujarnya.
Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.
"Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh," tutur dia.
Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
-
Ngeri, Minibus Ringsek Ditabrak Kereta di Malang
-
Struk Nginap Hotel yang Terpasang E-Tax di Malang Bisa Ditukar Kupon Undian Mobil
-
Ditetapkan Presiden Jokowi, Universitas Brawijaya Malang Resmi Jadi PTN Badan Hukum
-
Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal