SuaraMalang.id - Polisi membeberkan tiga alasan pelaku Wahyu (25) warga asal Kota Batu tega menganiaya bayi perempuan berusia 2,5 tahun.
Seperti diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan. Alasan pertama, karena bayi tersebut dianggap oleh pria yang bekerja sebagai kuli ini beban secara ekonomi.
Seperti diketahui, korban dengan bayi tersebut mempunyai hubungan sebagai calon ayah tiri. Bayi tersebut merupakan bayi kandung pacar wahyu, yakni C (19).
"Dari hasil pemeriksaan korban dianggap sebagai beban karena bukan anaknya secara biologisnya. Jadi dianggap beban secara ekonomi," katanya, Rabu (27/10/2021).
Kedua adalah Wahyu merasa kesal ke bayi tersebut. Sebab bayi itu saat dirawatnya sering rewel.
Beberapa kali, Yogi mencontohkan, bayi perempuan tersebut rewel saat dimandikan. "Jadi karena rewel bayi itu maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban," jelasnya.
Faktor terakhir adalah masalah hubungan antara pelaku dan juga ibu dari bayi itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.
"Terakhir pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah," tutur dia.
Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.
Baca Juga: Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
"Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,"ujarnya.
Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.
"Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh," tutur dia.
Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Brakk! Mobil Angkut Orang Sakit Tertabrak Kereta Express di Malang
-
Ngeri, Minibus Ringsek Ditabrak Kereta di Malang
-
Struk Nginap Hotel yang Terpasang E-Tax di Malang Bisa Ditukar Kupon Undian Mobil
-
Ditetapkan Presiden Jokowi, Universitas Brawijaya Malang Resmi Jadi PTN Badan Hukum
-
Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang