Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:40 WIB
Tersangka kasus dugaan Hoaks, Idris Al-Marbawy atau Gus Idris. [Foto: Tangkapan layar Youtube]

SuaraMalang.id - Idris Al Marbawi atau biasa dikenal Gus Idris akhirnya resmi ditahan. Tersangka kasus dugaan hoaks atau informasi bohong itu dititipkan di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Edi Handoyo membenarkan tentang penahanan Gus Idris tersebut. Dijelaskannya, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks itu resmi ditahan, pada Kamis (21/10/2021) lalu.

"Kamis," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Sabtu (23/10/2021).

Penahanan Gus Idris, lanjut dia, merupakan wujud keadilan bagi siapapun yang berperkara hukum.

Baca Juga: GP Ansor Malang Bersiap Polisikan Gus Idris Akibat Video Pasangan Gancet

"Karena yang satunya sudah ditahan. Jadi perlakuannya harus sama. Artinya yang bersangkutan tidak boleh di rumah untuk menyelesaikan perkara hukumnya," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penahanan, pihak kejaksaan mulai menyiapkan berkas untuk diteruskan ke pengadilan.

"Setelah berkas lengkap, maka berkasnya akan kami limpahkan kepada pengadilan. Sesuai peraturan ada waktu 20 hari untuk mempersiapkan hal tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, Gus Idris membuat konten video YouTube yang meresahkan masyarakat. Pertama, dia membuat video hoaks dirinya tertembak. Kemudian, meski sudah ditetapkan tersangka, Gus Idris kembali membuat heboh melalui kontennya tentang video pasangan gancet.

Akibatnya Gus Idris banyak dilaporkan oleh masyarakat, serta tokoh agama. Hingga Gus Idris saat ini sudah dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Kabupaten Malang.

Baca Juga: Video Pasangan Gancet Disebut Settingan, Tokoh NU Sentil Gus Idris: Memang Licik

Load More