SuaraMalang.id - Ansor Kabupaten Malang ancang-ancang melaporkan Youtuber Idris Al Marbawi atau Gus Idris ke polisi. Ini merespon video pasangan gancet yang dianggap melecehkan.
Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim mengatakan, Idris akan dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE.
"Karena itu termasuk video asusila yang secara undang-undang tidak boleh terpublikasi," kata Husnul, Sabtu (11/9/2021)
Husnul mengaku segera melaporkan Idris ke polisi dalam waktu dekat. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap viral video pasangan gancet tersebut untuk melengkapi berkas laporan.
Sejauh ini, unggahan konten Idris itu disinyalir melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks.
"Itu gancet gak ada gancet. Itu hoaks aja. Masa ada gancet apalagi dibalut dengan nilai-nilai agama. Kedua karena ada unsur pornografi itu yang kami masih kaji. Dua itu yang masih dikaji. Dan Minggu teman-teman laporan. Nantinya Senin (13/9/2021) kami laporkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Husnul, konten Idris dinilai melecehkan cara berdakwah, lantaran menggabungkan hal yang berbau asusila dan syiar Islam.
"Memakai simbol-simbol agama untuk hal-hal seperti itu untuk mengejar viewers (penonton Youtube) itu gak pantes. Makannya video yang gancet ini yang kami laporkan," tutur dia.
Husnul juga mendesak polisi untuk menahan Idris yang sudah berstatus tersangka dugaan penyebar informasi hoaks terkait konten viral penembakan, beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat
"Karena kalau gak ditahan meresahkan. Masa dia bisa buat konten gitu nanti ada kiai-kiai yang dilecehkan juga gimana. Makannya kamu mendesak Polres Malang untuk menahan," kata dia.
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono dikonfirmasi tentang rencana laporan dari Ansor Kabupaten Malang mengaku belum ada.
"Belum. Nanti kalau ada laporan ya kami tindak lanjuti," kata dia.
Ditanya soal desakan untuk menahan Idris, Bagoes menjawab diplomatis.
"Tunggu dari Kejaksaan saja nanti. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," tutup dia.
Perlu diketahui, Idris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu. Dia dijadikan tersangka atas dugaan penyebaran informasi palsu atas video konten yang menggambarkan seolah-olah Idris tertembak. Idris pun tidak ditahan karena menurut polisi dia kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM