SuaraMalang.id - Ansor Kabupaten Malang ancang-ancang melaporkan Youtuber Idris Al Marbawi atau Gus Idris ke polisi. Ini merespon video pasangan gancet yang dianggap melecehkan.
Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim mengatakan, Idris akan dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE.
"Karena itu termasuk video asusila yang secara undang-undang tidak boleh terpublikasi," kata Husnul, Sabtu (11/9/2021)
Husnul mengaku segera melaporkan Idris ke polisi dalam waktu dekat. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap viral video pasangan gancet tersebut untuk melengkapi berkas laporan.
Sejauh ini, unggahan konten Idris itu disinyalir melanggar UU ITE tentang penyebaran informasi palsu atau hoaks.
"Itu gancet gak ada gancet. Itu hoaks aja. Masa ada gancet apalagi dibalut dengan nilai-nilai agama. Kedua karena ada unsur pornografi itu yang kami masih kaji. Dua itu yang masih dikaji. Dan Minggu teman-teman laporan. Nantinya Senin (13/9/2021) kami laporkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Husnul, konten Idris dinilai melecehkan cara berdakwah, lantaran menggabungkan hal yang berbau asusila dan syiar Islam.
"Memakai simbol-simbol agama untuk hal-hal seperti itu untuk mengejar viewers (penonton Youtube) itu gak pantes. Makannya video yang gancet ini yang kami laporkan," tutur dia.
Husnul juga mendesak polisi untuk menahan Idris yang sudah berstatus tersangka dugaan penyebar informasi hoaks terkait konten viral penembakan, beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat
"Karena kalau gak ditahan meresahkan. Masa dia bisa buat konten gitu nanti ada kiai-kiai yang dilecehkan juga gimana. Makannya kamu mendesak Polres Malang untuk menahan," kata dia.
Terpisah, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono dikonfirmasi tentang rencana laporan dari Ansor Kabupaten Malang mengaku belum ada.
"Belum. Nanti kalau ada laporan ya kami tindak lanjuti," kata dia.
Ditanya soal desakan untuk menahan Idris, Bagoes menjawab diplomatis.
"Tunggu dari Kejaksaan saja nanti. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," tutup dia.
Perlu diketahui, Idris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 lalu. Dia dijadikan tersangka atas dugaan penyebaran informasi palsu atas video konten yang menggambarkan seolah-olah Idris tertembak. Idris pun tidak ditahan karena menurut polisi dia kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa