Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Sejumlah kampus di Kota Malang mulai mengajukan perkuliahan tatap muka seiring dengan status level 2 PPKM di daerah tersebut.

Sebelumnya, sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, Kota Malang memang sudah mulai masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Ini remi berlaku mulai Selasa, (19/10/2021).

Seperti disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, ada beberapa Perguruan Tinggi yang sudah mengirim surat untuk menggelar perkuliahan tatap muka.

Surat itu lalu dikirim Pemkot Malang ke Kemendagri sebagai laporan. Dan saat ini pemkot sedang melakukan pendataan.

Baca Juga: Malang Diterjang Puting Beliung, Seorang Korban Luka Tertimpa Material

"Masih kita data, kemarin ada Universitas Negeri Malang, UIN Maliki itu belum, ada Universitas Islam Malang suda masuk izinnya. Rata-rata kampus sudah izin. Kami sudah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa ini ada pengajuan inovasinya dari kita begini," kata Sutiaji, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Sutiaji mengungkapkan, di awal perkuliahan tatap muka tidak akan dilakukan dengan 100 persen sesuai kapasitas. Akan dilakukan secara berkala dengan sistem kuota atau pembatasan. Sisanya masih harus kuliah dengan daring secara bergantian.

"Untuk awal mungkin tidak total hanya beberapa murid saja. Dan tergantung Kampus masing-masing, Universitas Brawijaya itu belum berani rupanya," katanya.

Sutiaji mengatakan, nantinya saat kuliah tatap muka berlangsung mahasiswa harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Dan bagi mahasiswa yang berasal dari luar kota harus sudah divaksin.

"Iya pakai peduli lindungi, terus mereka yang dari luar kota dianjurkan sudah tervaksin. Karena kalau belum vaksin nanti disini yang menyiapkan, bisa jadi vaksinnya baru sekali kan," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Klaster Pelajar PTM, Pemkot Malang Swab 600 Murid dan Guru Per Hari

Load More