Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Kapolres Malang Jawa Timur [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan ibu berinisial DD yang membuang bayinya sendiri di Desa Ledoksari Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K. Baralangi menjelaskan penetapan tersangka itu bahwa DD, yang juga mahasiswi kebidanan itu sengaja mengakui sengaja membuang bayi itu.

"Ibu itu memang tidak berkenan dengan kehamilannya, karena hasil di luar nikah," kata Donny, Selasa (19/10/2021).

Donny menjelaskan, meskipun jadi tersangka, DD tidak dilakukan penahanan. Alasannya adalah kondisi kesehatan DD. DD saat ini tengah dirawat jalan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bupati Malang Janjijan Insentif Guru PAUD Naik Tahun Depan

"Kami tidak lakukan penahanan tidak memungkinkan untuk ditahan. Dan kami saat ini tetap pantau kesehatannya," imbuhnya.

Sementara itu, polisi saat ini telah mengantongi identitas bapak dari bayi yang dibuang DD. Donny menjelaskan, pacar dari DD saat ini tengah berada di Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami sudah dapat informasi saat ini di Sumba," tutur dia.

Sebelumnya, warga Desa Ledoksari digegerkan dengan penemuan bayi Kamis (14/10/2021) lalu sekitar pukul 09.30.

Bayi laki-laki tersebut pun langsung dirawat sementara oleh Camat Tumpang Sukarlin. Namun kekinian bayi itu telah diserahkan ke keluarga DD dengan sepengetahuan DD.

Baca Juga: Geger Pedagang Bakso Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Stadion Gajayana Malang

Polisi pun tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan pembuang bayi itu.

Jumat (15/10/2021) polisi telah menemukan pembuang bayi itu, yakni bidan magang di Puskesmas Tumpang.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More