SuaraMalang.id - Toni Surya Hartanto Tioe akhirnya melaporkan kawan bisnisnya, pemilik Koperasi Artha Prima Turen ke kepolisian daerah Jawa Timur ( Jatim ) atas kasus penggelapan uang.
Uang Toni senilai Rp 2,5 miliar yang disimpan di koperasi tersebut tidak bisa ditarik, sehingga Ia merasa tertipu. Apalagi belakangan juga diketahui kalau koperasi tersebut ternyata bodong.
Kasus ini sendiri kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah pemilik koperasi Artha Prima Turen karena menggelapkan uang Toni.
Dalam vonis yang dibacakan Rabu (5/10/2021) sore ini, majelis hakim diketuai Ronald Salnofri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
Kasus ini berawal dari laporan Toni ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, pada Desember 2020 lalu.
Toni mengaku telah menyetorkan dana Rp 2,5 miliar ke koperasi dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Penyetoran atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun dengan Sugianto.
"Kami berkawan cukup lama. Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali," ungkap Toni, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (6/10/2021) sore.
Kekesalan Toni memuncak. Sbagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespon niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merk Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.
"Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim," cerita Toni.
Baca Juga: Hampir 50 Persen Warga Kabupaten Malang Telah Vaksinasi Covid-19
Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas. Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa