SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Jawa Timur akhirnya membekuk Eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo Kota Pasuruan Erwin Hamonangan.
Erwin menjadi buron kasus korupsi pengadaan traffic light kota setempat pada 2012 silam. Ia akhirnya dieksekusi kejaksaan setelah sekian lama buron lari dari tanggungjawab.
Erwin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia dijerat hukuman pidana dua tahun enam bulan. Itu tertuang dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Putusan Pengadilan Tinggi ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang juga memvonis Erwin bersalah.
Seperti dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid, langkah penangkapan terhadap Erwin merupakan perintah hakim.
"Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) sejak 2019. Yang bersangkutan sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah datang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (5/10/2021) sore.
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, pihaknya sudah memanggil Erwin untuk pertama kalinya, yakni pada 15 Agustus 2019. Saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, tapi juga tidak hadir.
Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan pada 12 April 2021. Lagi-lagi, Erwin tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin. “Saya perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan,” jelasnya.
Kajari menerangkan, pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini. “Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim,” lanjut Kajari.
Baca Juga: Detik-detik Bocah di Pasuruan Jadi Sasaran Penjambretan, Netizen Soroti Perhiasan Korban
Sebelumnya, Erwin memang sempat mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya bersalah. Kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta untuk pengadaan TL di lima titik.
Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah.
Berita Terkait
-
Detik-detik Bocah di Pasuruan Jadi Sasaran Penjambretan, Netizen Soroti Perhiasan Korban
-
Pendakian Gunung Arjuno Welirang Dibuka Kembali, Ini Ketentuannya
-
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Bom Bondet di Pasuruan, Terancam Hukum Mati
-
Pemuda Pasuruan Kalah Judi, Gelap Mata Bawa Kabur Mobil Majikan Lalu Jual di Toko Online
-
Tim Jihandak Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan Bondet yang Tewaskan 2 Warga Pasuruan
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
BRI Turut Dorong Program Sapi Merah Putih melalui Pembiayaan dan Pendampingan
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan