SuaraMalang.id - Sejumlah empat orang ditetapkan tersangka kasus ledakan bom ikan alias bondet di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, akhir pekan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, empat orang tersangka kasus ledakan tersebut, yakni AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG. Masing-masing memiliki tugas, ada yang sebagai perakit dan penjual bondet.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," katanya mengutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).
Istri Gofar, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Sedangkan AR mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka AG yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir, sedangkan AR ikut membantu dalam waktu dua bulan untuk membuat rakitan detonator," sambungnya.
Arman mengatakan selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo menambahkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 7 sentimeter.
"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," katanya.
Baca Juga: Penampakan Ratusan Botol Bom Ikan yang Disita Polda Sulawesi Barat
Sodiq menuturkan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan. Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," tambahnya.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!
-
BBM Kota Malang Dijamin Aman Jelang Lebaran 2026, Polisi Minta Warga Tak Panik!
-
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang, Lokasi Sepi Tapi Peralatan Lengkap!