SuaraMalang.id - Sejumlah empat orang ditetapkan tersangka kasus ledakan bom ikan alias bondet di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, akhir pekan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, empat orang tersangka kasus ledakan tersebut, yakni AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG. Masing-masing memiliki tugas, ada yang sebagai perakit dan penjual bondet.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," katanya mengutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).
Istri Gofar, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Sedangkan AR mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka AG yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir, sedangkan AR ikut membantu dalam waktu dua bulan untuk membuat rakitan detonator," sambungnya.
Arman mengatakan selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo menambahkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 7 sentimeter.
"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," katanya.
Baca Juga: Penampakan Ratusan Botol Bom Ikan yang Disita Polda Sulawesi Barat
Sodiq menuturkan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan. Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," tambahnya.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci