SuaraMalang.id - Sejumlah empat orang ditetapkan tersangka kasus ledakan bom ikan alias bondet di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, akhir pekan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, empat orang tersangka kasus ledakan tersebut, yakni AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG. Masing-masing memiliki tugas, ada yang sebagai perakit dan penjual bondet.
"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," katanya mengutip dari Antara, Rabu (15/9/2021).
Istri Gofar, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Sedangkan AR mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
"Sampai saat ini kami tetapkan empat orang tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka AG yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir, sedangkan AR ikut membantu dalam waktu dua bulan untuk membuat rakitan detonator," sambungnya.
Arman mengatakan selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo menambahkan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter 50 sentimeter dan kedalaman sekitar 7 sentimeter.
"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," katanya.
Baca Juga: Penampakan Ratusan Botol Bom Ikan yang Disita Polda Sulawesi Barat
Sodiq menuturkan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan. Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," tambahnya.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi
-
BRI Cetak Sejarah Layanan Unggul, 11 Penghargaan Sekaligus di Tahun 2025
-
Hery Gunardi Pimpin Transformasi BRI Lewat BRIVolution, Komisi XI DPR RI Angkat Jempol
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini