SuaraMalang.id - Bekas Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2016-2018.
Sasaran proyek tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keuangan negara mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat korupsi tersebut.
"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo mengutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).
Penyidikan kasus ini berlangsung setahun. Penetapan eks direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi.
Termasuk mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H telah diperiksa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun, jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp120 juta hingga Rp200 juta, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ada sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara korupsi proyek jaringan pipa PDAM ini. Mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/9) dan Selasa (21/9).
Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan menyita 179 dokumen terkait proyek jaringan pipa PDAM itu.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo hingga Ajudan Hasan Aminuddin Diperiksa KPK
"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.
Menurut penjelasan Agung, hasil pekerjaan tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP). Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).
"Karena nilainya ada yang di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilakukan lelang," katanya.
Ia mengatakan pengerjaan proyek ini hanya menunjuk rekanan. Namun, rekanan ini hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H.
Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.
Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Fokus Salurkan Kredit ke UMKM Produktif
-
Selamat, Nomor HP Kamu Terpilih Saldo Gratis Sebar ShopeePay
-
Penyelamat Tanggal Tua Gamers, Klaim Dana Kaget Hari Ini, Kuota Aman, Rank Naik
-
Mau Dapat Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa TopUp? Intip Caranya Berikut
-
BRI Salurkan KPR FLPP, Solusi Hunian Bersubsidi Bagi Rakyat Indonesia