Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 20:57 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi proyek pipa PDAM Tulungagung. [Suara.com/Eko Faizin]

Menurut penjelasan Agung, hasil pekerjaan tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP). Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).

"Karena nilainya ada yang di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilakukan lelang," katanya.

Ia mengatakan pengerjaan proyek ini hanya menunjuk rekanan. Namun, rekanan ini hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H.

Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H. 

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo hingga Ajudan Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (Antara)

Baca Juga: Habis Dipanggil KPK, Anies Pamer Jabatan Lamanya Melawan Korupsi

Load More