Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 20:57 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi proyek pipa PDAM Tulungagung. [Suara.com/Eko Faizin]

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (Antara)

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo hingga Ajudan Hasan Aminuddin Diperiksa KPK

Load More