SuaraMalang.id - Bertambah satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, tambahan tersangka itu berinisial CF yang berperan sebagai debitur dan diduga membobol Bank Jatim. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 22 miliar lebih.
"Tersangka pada sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," katanya mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Kekinian, lanjut dia, tersangka CF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. CF bakal mendekam di balik sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Rp1 Milyar, 4 Guru SD Diperiksa Kajari Lombok TImur
Menurut Aspidsus Riono, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Perbankan, Kini Kejati Babel Tahan Sembilan Tersangka
Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!