SuaraMalang.id - Bertambah satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, tambahan tersangka itu berinisial CF yang berperan sebagai debitur dan diduga membobol Bank Jatim. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 22 miliar lebih.
"Tersangka pada sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," katanya mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Kekinian, lanjut dia, tersangka CF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. CF bakal mendekam di balik sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Rp1 Milyar, 4 Guru SD Diperiksa Kajari Lombok TImur
Menurut Aspidsus Riono, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Perbankan, Kini Kejati Babel Tahan Sembilan Tersangka
Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!