SuaraMalang.id - Bertambah satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, tambahan tersangka itu berinisial CF yang berperan sebagai debitur dan diduga membobol Bank Jatim. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 22 miliar lebih.
"Tersangka pada sekitar pukul 17.05 WIB sore tadi langsung kami tahan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di hadapan penyidik Kejati Jatim," katanya mengutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Kekinian, lanjut dia, tersangka CF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. CF bakal mendekam di balik sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Aspidsus Riono, penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Rp1 Milyar, 4 Guru SD Diperiksa Kajari Lombok TImur
Aspidsus Riono menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!