SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet dengan tersangka mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial MRY, Selasa (9/3/2021). Kasus itu merugiakan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaringn suara.com, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya berinisial DB dan AP, Senin (8/3/2021). Dari penggeledahan di rumah tersangka DB, Kejati menyita 31 sertifikat.
Diduga sertifikat itu akan dibawa kabur oleh tersangka DB. Kejati Jatim kemudian menyita sejumlah dokumen itu dan dibawa ke Kejari Kepanjen untuk proses pengadministrasian. Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan penggeledahan tersebut.
"Dari Kejati Jatim yang melakukan penggeledahan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang berinisial MRY merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota, pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019.
Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan. Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, LTNNU Polisikan Gus Idris
Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai 80 persen.
Bekas Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah