SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet dengan tersangka mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial MRY, Selasa (9/3/2021). Kasus itu merugiakan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaringn suara.com, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya berinisial DB dan AP, Senin (8/3/2021). Dari penggeledahan di rumah tersangka DB, Kejati menyita 31 sertifikat.
Diduga sertifikat itu akan dibawa kabur oleh tersangka DB. Kejati Jatim kemudian menyita sejumlah dokumen itu dan dibawa ke Kejari Kepanjen untuk proses pengadministrasian. Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan penggeledahan tersebut.
"Dari Kejati Jatim yang melakukan penggeledahan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang berinisial MRY merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota, pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019.
Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan. Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, LTNNU Polisikan Gus Idris
Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai 80 persen.
Bekas Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!