SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet dengan tersangka mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial MRY, Selasa (9/3/2021). Kasus itu merugiakan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaringn suara.com, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya berinisial DB dan AP, Senin (8/3/2021). Dari penggeledahan di rumah tersangka DB, Kejati menyita 31 sertifikat.
Diduga sertifikat itu akan dibawa kabur oleh tersangka DB. Kejati Jatim kemudian menyita sejumlah dokumen itu dan dibawa ke Kejari Kepanjen untuk proses pengadministrasian. Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan, LTNNU Polisikan Gus Idris
"Dari Kejati Jatim yang melakukan penggeledahan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang berinisial MRY merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota, pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019.
Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan. Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.
Baca Juga: Ngaku Staf Keuangan Pemkot Malang, Diskominfo: Penipuan Berkedok Donasi
Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai 80 persen.
Bekas Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!