SuaraMalang.id - Sejumlah 23 orang dites swab pasca viral video dangdutan kepala dinas pendidikan Kabupaten Bondowoso diduga melanggar protokol kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, viral video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbub) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, DPRD setempat menilai apa yang dilakukan oknum kepala OPD tak pantas dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.
Kapala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron mengatakan, total ada 25 orang yang sudah dites swab antigen.
Baca Juga: Polisi Usut Kepala Dinas Bondowoso Dangdutan Diduga Melanggar Protokol Kesehatan
"Alhamdulillah negatif semua. Yang dirapid sejumlah 25 orang. Ya itu yang kita periksa," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (15/9/2021).
Meski total ada sekitar 36 kontak erat dalam dangdutan tersebut. Namun pihaknya belum memastikan untuk pelaksanaan tes swab untuk sisanya.
"Kami hanya menangani pemeriksaannya, jika nanti ada tambahan maka akan kita lakukan lagi," beber juru bicara Satgas Covid-19 Bondowoso tersebut.
Seperti diketahui, viral sebuah video Kepala Dikbud Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas di dalam kelas.
Ia diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian pada video tersebut di SMP 5.
Baca Juga: Viral Video Karaoke Dangdutan Oknum Kepala Dinas di Bondowoso Dinilai Tak Etis
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Maskernya ditaruh di dagu.
Dalam video tersebut, ia berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas. Baik Sugiono maupun lawan duetnya mengenakan seragam dinas berwarna putih.
Selain tidak menggunakan masker dengan benar. Pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya. Bahkan ia berdempetan saat melantunkan lagu 'Kandas'.
video dangdutan tersebut mendapat banyak sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan kini bupati Bondowoso membentuk majelis etik atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak