SuaraMalang.id - Ancang-ancang tempat wisata di Jember, Jawa Timur dibuka kembali membawa angin segar, terutama bagi pelaku usaha perhotelan.
Seperti diberitakan, rencana membuka destinasi wisata tak lepas dari penurunan PPKM Jember dari level 3 ke level 2.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jember Teguh Suprayitno mengatakan pembukaan objek wisata bisa meningkatkan okupansi hotel.
"Saya berharap okupansi kamar hotel bisa meningkat saat status PPKM Jember masuk level 2, karena ada sejumlah kebijakan kelonggaran untuk sektor wisata dan restoran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur mengutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Dijelaskannya, pengelola perhotelan di Jember sudah sangat patuh terhadap kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Tentu kebijakan itu sangat berpengaruh signifikan terhadap sektor perhotelan, yakni okupansi hanya 10-20 persen dari total kamar yang tersedia di masing-masing hotel," tuturnya.
Saat objek wisata dibuka, lanjutnya, berpotensi banyak wisatawan berkunjung ke Kabupaten Jember yang berdampak pada sektor perhotelan dan restoran untuk mendongkrak perekonomian.
"PHRI akan mendukung penuh pembukaan objek wisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sehingga geliat perekonomian bisa berangsur-angsur pulih kembali," katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, sebagian besar karyawan hotel dan restoran sudah divaksin COVID-19 dan hanya beberapa saja yang belum karena ada penyakit penyerta, sehingga diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap ancaman virus Corona.
Baca Juga: Bupati Jember Semprot Rekanan Pengaspalan Jalan Kerjakan Proyek Asal-asalan
"Kami berharap mobilitas masyarakat tidak dibatasi, namun perlu diawasi secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Mudah-mudahan sektor perhotelan dan restoran kembali bangkit," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember Debora Kresnowati mengatakan seluruh objek wisata akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan setelah Jember masuk dalam level 2.
"Kami sudah mensosialisasikan secara lesan kepada pemilik destinasi wisata untuk bisa membuka objek wisatanya dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen," katanya.
Kebijakan dibuka nya objek wisata di Jember mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, sehingga pihak pengelola wisata harus mematuhi hal itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin