Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 September 2021 | 20:10 WIB
peredaran obat keras berbahaya di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Pria berinsial OP (37) warga Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi. Pria asal Jember ini diduga pelaku pengedar obat keras berbahaya.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, pelaku kasus dugaan peredaran obat ilegal alias tidak berizin itu berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelak, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.00 waktu setempat.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir obat keras tersebut.

peredaran obat keras berbahaya di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

"Dari informasi warga itu kemudian kami kembangkan dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar terduga pelaku ini menyimpan ribuan obat berbahaya. Polisi kemudian mengamankan OP," katanya, mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Efek PPKM di Banyuwangi, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Drastis

Barang bukti yang berhasil diamankan total 2.700 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua plastik masing-masing berisi 800 butir dan satu plastik berisi 300 butir. Kemudian dalam kemasan plastik kecil berjumlah 160 klip yang masing berisi 5 butir pil dan totalnya berjumlah 800 butir.

AKP Abdul Jabar menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredara obat-obatan berbahaya.

"Saat ini kasus ini tengah dilakukan pendalaman, terduga pelaku masih dalam tahap penyidikan," tandasnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut bakal dijerat hukum sesuai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Duh! Pria Bersarung Ini Tertangkap Kamera CCTV saat Curi Kotak Amal di Masjid

Load More