SuaraMalang.id - Pria berinsial OP (37) warga Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi. Pria asal Jember ini diduga pelaku pengedar obat keras berbahaya.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, pelaku kasus dugaan peredaran obat ilegal alias tidak berizin itu berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelak, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir obat keras tersebut.
"Dari informasi warga itu kemudian kami kembangkan dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar terduga pelaku ini menyimpan ribuan obat berbahaya. Polisi kemudian mengamankan OP," katanya, mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan total 2.700 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua plastik masing-masing berisi 800 butir dan satu plastik berisi 300 butir. Kemudian dalam kemasan plastik kecil berjumlah 160 klip yang masing berisi 5 butir pil dan totalnya berjumlah 800 butir.
AKP Abdul Jabar menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredara obat-obatan berbahaya.
"Saat ini kasus ini tengah dilakukan pendalaman, terduga pelaku masih dalam tahap penyidikan," tandasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut bakal dijerat hukum sesuai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Efek PPKM di Banyuwangi, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Drastis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan