SuaraMalang.id - Pria berinsial OP (37) warga Desa Kalibaru Wetan, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi. Pria asal Jember ini diduga pelaku pengedar obat keras berbahaya.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, pelaku kasus dugaan peredaran obat ilegal alias tidak berizin itu berawal dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelak, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir obat keras tersebut.
"Dari informasi warga itu kemudian kami kembangkan dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar terduga pelaku ini menyimpan ribuan obat berbahaya. Polisi kemudian mengamankan OP," katanya, mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan total 2.700 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua plastik masing-masing berisi 800 butir dan satu plastik berisi 300 butir. Kemudian dalam kemasan plastik kecil berjumlah 160 klip yang masing berisi 5 butir pil dan totalnya berjumlah 800 butir.
AKP Abdul Jabar menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredara obat-obatan berbahaya.
"Saat ini kasus ini tengah dilakukan pendalaman, terduga pelaku masih dalam tahap penyidikan," tandasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut bakal dijerat hukum sesuai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Efek PPKM di Banyuwangi, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Drastis
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal