SuaraMalang.id - Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho) melaporkan skandal honor pemakaman jenazah Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549," ujar Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi Hope, Rully Efendi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Honor yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya itu (Sekda, dan dua pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah) berbahaya.
Sebab, menurutnya, honor sejumlah Rp 70 juta lebih yang diterima setiap pejabat tersebut diklaim telah berpayung hukum, yakni SK Bupati.
"Saya mendapat referensi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan," terang Rully.
Ia menilai, regulasi yang dijadikan dasar hukum pencairan honor tim pemakaman jenazah Covid-19 hanya untuk menguntungkan pribadi.
"Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat," ujarnya.
Dijelaskannya, Bupati Jember Hendy Siswanto memperoleh honor dari jumlah orang yang meninggal terpapar Covid-19 dengan merancang SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19.
"Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. Sedangkan pengarah, ada honor," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.
Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri.
"SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember," bebernya.
Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut, sebab dikhawatirkan menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.
"Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara," tuturnya.
Disinggung tentang Bupati Jember dan pejabat lainnya telah mengembalikan uang honor yang diterima ke kas daerah, menurutnya hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah