SuaraMalang.id - Polisi melakukan penyelidikan terkait Bupati Jember dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima honor pemakaman Covid-19. Meski ada yang telah mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya terus melanjutkan penyelidikan kasus honor pemakaman covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember.
"Tentu berdasarkan hasil tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikan. Segala informasi akan kami lakukan pengembangan," kata AKP Komang mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Kekinian, lanjut dia, anggota Satreskrim telah menggelar penyelidikan awal dengan meminta keterangan saksi dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Termasuk Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah.
"Tadi yang bersangkutan datang telat. Kami minta keterangan soal pencairan honor," ujarnya.
Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Bupati Jember Hendy Siswanto untuk dimintai keterangannya.
"Ya, nanti kami lihat dari hasil kegiatan penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara apakah nanti langkah-langkahnya menuju ke seperti itu (memeriksa Bupati, Red) atau tidak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat mendapatkan kucuran upah atau honor dari pemakaman jenazah Covid-19, dengan total Rp 282 juta.
Upah tersebut dicairkan ke empat pejabat, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Moh. Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria. Masing-masing mendapat Rp70,5 juta dari 705 kasus kematian pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Bupati Jember Kantongi Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Kamis (26/8/2021) kemarin, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya menerima honor tersebut, kendati dirinya merasa enggan.
"Kalau (honor) besar artinya, yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” tuturnya.
Hendy menyatakan dirinya akan memberikan seluruh honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterimanya itu kepada masyarakat tidak mampu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata