Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:10 WIB
ILUSTRASI: Pemakaman jenazah pasien Covid-19. [Foto: Timesindonesia]

Pemakaman jenazah COVID-19 diambilkan dari relawan di tingkat desa. Honor ini bisa dianggarkan tiap desa melalui dana desa. Namun karena bersifat relawan, honor ini tak rutin diterima.

"Intinya hanya yang menangani COVID-19 secara langsung yang bisa menerima honor. Pejabat, seperti bupati, tidak menerima honor, karena tidak menangani pasien secara langsung," kata Mamad. (Antara)

Load More