SuaraMalang.id - Riuh polemik honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur jadi sorotan. Sebab, honor sejumlah Rp 70 juta untuk empat pejabat, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dianggap tak tepat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut menanggapi riuh honor pemakaman jenazah COVID-19 tersebut.
Muhadjir meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait honor agar lebih bijak, sehingga penanganan pandemi COVID-19 lebih optimal.
"Sebetulnya regulasi tidak ada, tapi kalau ketentuan diperbolehkan. Namun, dalam suasana pandemi COVID-19, semua orang prihatin, tentu saja masing-masing diminta membuat keputusan lebih bijak," kata Menko Muhadjir, mengutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Namun, Muhadjir telah mendengar bahwa honor sejumlah total 282 juta untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah COVID-19 sudah dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Honor pemakaman katanya sudah dikembalikan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Seperti diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris daerah (sekda), Plt Kepala BPBD dan seorang kepala bidang (kabid). Masing-masing menerima Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenazah Covid-19. Bahwa setiap pemakaman jenazah akibat terpapar virus corona telah dianggarkan Rp 100 ribu.
Bupati Hendy Siswanto menjelaskan bahwa honor tersebut legal dan ada aturannya.
“Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi,” jelas Hendy.
Baca Juga: Mensos Risma Marah-marah ke Pejabat Bank BUMN di Jember Perkara Bansos
Meski demikian, Bupati Hendy mengaku tidak menerima honor tersebut dan langsung membagikannya kepada keluarga pasien meninggal terpapar Covid-19.
“Kita serahkan khusus kepada keluarga yang tidak mampu. Sama seperti gaji saya kemarin, kan langsung saya serahkan kepada warga tidak mampu seluruhnya,” ujar Hendy.
Terkait besarnya honor tersebut, Hendy menjelaskan bahwa itu akibat dari lonjakan kasus Covid-19. Sebab, pada bulan Juni hingga Juli, terjadi peningkatan kasus harian serta korban meninggal Covid-19. Dalam setiap pemakaman, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp 100 ribu.
“Kita kan bekerja selama 24 jam harus selalu siaga. Tetapi tentu kita tidak berharap honornya besar, karena itu berarti kan jumlah korban banyak. Kami berharap pandemi ini bisa segera ditekan korbannya,” jelas Hendy.
Sejak terbit SK pada 30 Maret 2021, Hendy mengaku baru sekali menerima pembayaran tersebut.
"Dan langsung kami serahkan kepada ahli waris dari keluarga yang tidak mampu tadi,” pungkas Hendy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah