SuaraMalang.id - Riuh polemik honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur jadi sorotan. Sebab, honor sejumlah Rp 70 juta untuk empat pejabat, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dianggap tak tepat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut menanggapi riuh honor pemakaman jenazah COVID-19 tersebut.
Muhadjir meminta kepala daerah membuat kebijakan terkait honor agar lebih bijak, sehingga penanganan pandemi COVID-19 lebih optimal.
"Sebetulnya regulasi tidak ada, tapi kalau ketentuan diperbolehkan. Namun, dalam suasana pandemi COVID-19, semua orang prihatin, tentu saja masing-masing diminta membuat keputusan lebih bijak," kata Menko Muhadjir, mengutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Namun, Muhadjir telah mendengar bahwa honor sejumlah total 282 juta untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah COVID-19 sudah dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
"Honor pemakaman katanya sudah dikembalikan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Seperti diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris daerah (sekda), Plt Kepala BPBD dan seorang kepala bidang (kabid). Masing-masing menerima Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenazah Covid-19. Bahwa setiap pemakaman jenazah akibat terpapar virus corona telah dianggarkan Rp 100 ribu.
Bupati Hendy Siswanto menjelaskan bahwa honor tersebut legal dan ada aturannya.
“Karena dalam regulasinya, kita berkedudukan sebagai pembina dan pengarah yang melakukan pekerjaan monitoring dan evaluasi (monev). Terus terang saja karena saya harus taat pada regulasi,” jelas Hendy.
Baca Juga: Mensos Risma Marah-marah ke Pejabat Bank BUMN di Jember Perkara Bansos
Meski demikian, Bupati Hendy mengaku tidak menerima honor tersebut dan langsung membagikannya kepada keluarga pasien meninggal terpapar Covid-19.
“Kita serahkan khusus kepada keluarga yang tidak mampu. Sama seperti gaji saya kemarin, kan langsung saya serahkan kepada warga tidak mampu seluruhnya,” ujar Hendy.
Terkait besarnya honor tersebut, Hendy menjelaskan bahwa itu akibat dari lonjakan kasus Covid-19. Sebab, pada bulan Juni hingga Juli, terjadi peningkatan kasus harian serta korban meninggal Covid-19. Dalam setiap pemakaman, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp 100 ribu.
“Kita kan bekerja selama 24 jam harus selalu siaga. Tetapi tentu kita tidak berharap honornya besar, karena itu berarti kan jumlah korban banyak. Kami berharap pandemi ini bisa segera ditekan korbannya,” jelas Hendy.
Sejak terbit SK pada 30 Maret 2021, Hendy mengaku baru sekali menerima pembayaran tersebut.
"Dan langsung kami serahkan kepada ahli waris dari keluarga yang tidak mampu tadi,” pungkas Hendy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV