Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:10 WIB
ILUSTRASI: Pemakaman jenazah pasien Covid-19. [Foto: Timesindonesia]

SuaraMalang.id - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan tidak ada honor pemakaman jenazah COVID-19 yang diterimanya, sebagaimana terjadi di Kabupaten Jember.

Dijelaskannya, kasus honor tim pemakaman jenazah COVID-19 yang diterima pejabat di Kabupaten Jember tidak pernah terjadi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Tidak ada honor seperti itu. Salah kalau disebutkan semua daerah sama," jawab Maryoto membantah isu tersebut, di Tulungagung, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Ia melanjutkan, bahwa prosedur dan ketetapan pelaksanaan serta penggunaan dana COVID-19 telah diatur jelas, yakni seluruh unsur satgas bekerja secara sukarela dalam kapasitas fungsi kedinasan dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga: Honor Pemakaman Covid-19 untuk Bupati Jember, Gerindra Jatim: Sense of Crisis-nya Gak Ada

"Tidak ada honor dari penanganan COVID-19. Apalagi honor dari pemakaman pasien yang meninggal dunia," kata Maryoto.

Larangan menerima kompensasi ataupun insentif dana COVID-19 tidak hanya berlaku bagi bupati, namun juga seluruh jajaran/pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.

"Jangankan honor, alokasi obat-obatan khusus pejabat pun tak ada," katanya.

Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung Ahmad Mugiono menambahkan dalam konteks penanganan COVID-19, honor atau insentif diberikan kepada petugas yang menangani langsung pasien COVID-19, seperti petugas kesehatan atau tenaga kesehatan (nakes).

"Misalnya, dana insentif untuk tenaga kesehatan. Itu memang sudah dianggarkan dari pusat dan APBD," kata Mamad.

Baca Juga: Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Covid-19, Warganet: Ga Ikut Gali Kubur Dapat Duit

Selain nakes, lanjut dia, pihak yang bisa menerima honor adalah petugas pemakaman jenazah COVID-19.

Pemakaman jenazah COVID-19 diambilkan dari relawan di tingkat desa. Honor ini bisa dianggarkan tiap desa melalui dana desa. Namun karena bersifat relawan, honor ini tak rutin diterima.

"Intinya hanya yang menangani COVID-19 secara langsung yang bisa menerima honor. Pejabat, seperti bupati, tidak menerima honor, karena tidak menangani pasien secara langsung," kata Mamad. (Antara)

Load More