SuaraMalang.id - Kritik terhadap polemik honor pemakaman covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat lainya terus mengalir. Kali ini datang dari Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad atau Gus Sadad.
Gus Sadad mempertanyakan dasar hukum anggaran honor pemakaman Covid-19 kepada sejumlah empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Jember tersebut.
Sebab, menurutnya, honor dengan jumlah masing-masing senilai Rp 70 juta cukup fantastis.
Konon Pemkab Jember berdalih bahwa honor itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati (terkait kegiatan pemakaman jenazah Covid-19). Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Dijelaskannya, bahwa peraturan tersebut mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD.
"Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (untuk honor kegiatan pemakaman jenazah Covid-19)," tambahnya.
Ia menduga, Pemkab Jember membuat aturan sendiri tentang honor pemakaman jenazah Covid-19.
"Berarti bikin-bikin (aturan) sendiri itu," sambung Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Polemik Honor Pemakaman COVID-19 di Jember
Jika memang ada dasar hukumnya, menurutnya, tetap tidak etis seorang kepala daerah dan pejabat di lingkungan Pemkab Jember mengambil honor dari kegiatan pemakaman Covid-19.
Ia menegaskan, bahwa program yang dijalankan oleh pemerintah harus mengacu kepada dua hal penting, yakni aturan hukum dan norma.
"Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya nggak ada," ujarnya.
Sadad sendiri mengaku telah meminta legislator dari Gerindra di DPRD Jember untuk mengkritik kebijakan honorarium pemakaman jenazah Covid-19 yang dianggarkan untuk kepala daerah dan sejumlah pejabat di sana.
"Kebetulan Wakil Ketua Dewan di sana adalah kader Gerindra," kata Gus Sadad.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum